Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Kubu Raya

KKR Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa, Dengan Cara Terapkan Siskudes Online

34
×

KKR Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa, Dengan Cara Terapkan Siskudes Online

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) bekerjasama dengan Bank Kalbar terus berupaya memperkuat pengelola keuangan desa agar lebih transparan dan akuntable dengan melaunching skema sistem keuangan desa secara non tunai melalui aplikasi Cash Management System (CMS) tahun 2020, transfer anggaran Kabupaten berbasis ekologis (Take), Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) online dan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021, pada hari Rabu (2/12/2020), di aula kantor Bupati Kubu Raya

Siskeudes merupakan aplikasi tata kelola keuangan desa yang dikembangkan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) bersama Kementerian Dalam Negeri RI. Tujuan kegiatan tersebut untuk mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, yang mana mulai tahun 2021 mendatang sebanyak 123 desa di Kubu Raya akan mengimplementasikan Siskeudes Online.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, dengan kondusifitas yang telah terbangun selama ini dan sistem CMS yang sudah dilakukan selam dua tahun terakhir ini Kubu Raya membuktikan jika desa-desa di Kabupaten termuda di Kalbar ini mampu mengelola kewenangan anggaran di desa.

“Karena ketika Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa itu lahir, banyak pihak yang menyangsikan kemampuan desa di dalam mengelola kewenangan,” terangnya.

“Kewenangan itu diberikan oleh negara berdasarkan Undang-undang, baik itu kewenangan yang sudah ada asal usulnya maupun kewenangan yang skala-skla desa bisa dikelola maupun kewenangan yang diberikan pemerintah pusat,” lanjutnya.

Lebih lanjut Bupati Kubu Raya menjelaskan, provinsi maupun kabupaten melalui aturan ini ternyata desa telah menemukan pembuktian mampu mengelola dengan cara non tunai dan bertanggung jawab.

“Karena semua ini jelas merupakan sistem yang kita bangun, jadi apa yang dilakukan anda (Kepala Desa) itu sama dengan apa yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintahan”, kata Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan, SH.
saat memberikan arahannya kepada seluruh Kepala Desa pada Launching Skema Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologis (Take), Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online Dan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021.

Dikataka nya lagi, sejak tahun 2019 lalu kita sudah menerapkan pengelola keuangan non tunai dengan CMS dalam proses transaksinya, seperti transaksi belanja hari-hari.

“Yang mana sistem CMS ini dieksekusi langsung dari desa untuk melengkapi agar pelaporan dan tanggung jawabnya itu lebih baik, maka pada tahun 2021 mendatang semua desa di Kubu Raya sudah mulai menerapkan Siskeudes online,” ucapnya.

Menurut nya, Hal ini dilakukan supaya transaksi-transaksi yang dibuat ke depannya itu tidak akan baik, jika siskeudes online dan sistem pelaporannya terlambat. Karena eksekusi yang dilakukan harus dibuktikan dengan pelaporan yang dibuat. Untuk itu, semua ini dipaketkan agar sistem yang dibangun selama ini bisa berjalan dengan baik, transparan dan akuntable.

“Jika semua ini bisa kita lakukan, maka akan klop lah semua sistem yang kita jalankan. Dalam proses inikan, sebelum kita melakukan transaksi, kita masukan terlebih dahulu rencana anggaran yang akan digunakan. Sehingga dengan sistem ini juga maka bentuk pelaporan yang dibuat akan ada, kegiatan juga ada dan bentuk dari pertanggung jawabannya juga akan ada,” tuturnya.

Dijelaskan nya kembali, terkait dengan skema transfer anggaran Kabupaten berbasis ekologis (Take) itu, Kubu Raya berusaha melakukan formula dari Alokasi Dana Desa (ADD).

“Karena ADD yang dilakukan di daerah ini berbasis kinerja. Skema ini dimaksudkan dari ADD itu dialokasikan untuk mengukur kinerja desa-desa, sehingga anggaran dari kabupaten itu bisa dititipkan supaya mereka (desa) terlibat di dalam mengupayakan adanya kegiatan berbasis ekologi,” jelasnya.

“Seperti perhutanan sosial yang ada di sekita desa itu, karena luas perhutanan sosial di Kubu Raya itu sekitar 100 ribu lebih hektar yang melibat lebih dari 20 desa. Kondisi ini tentunya perlu dikelola dengan cara maksimal,” lanjut Muda menerangkan.

 

 

Ditempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya Jakariansyah juga menambahkan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari Rapar Kerja (Raker) Kades beberapa waktu lalu. Yang mana kebijakan yang dilakukan kali ini agar semua kepala desa menyiapkan penyusunan APBDes yang ditargetkan pada 30 Desember mendatang semua APBDes sudah disahkan.” Sehingga pada awal Januari semua desa sudah bisa menjalankan kegiatannya,” ujarnya.

Menurut Jakariansyah
Program ini bertujuan agar semua komponen dalam kegiatan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), APBDes maupun Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Berkaitan dengan penyusunan anggaran APBDes, kita akan memanggil semua kepala desa untuk melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan menggunakan sistem sehingga semua anggaran di desa itu sudah tersistem dengan baik,” ucap Jakariansyah.

Menurutnya, sampai saat ini hanya ada satu desa saja yang belum menyelesaikan RPJMDes, sedangkan RKPDes terdapat 23 desa.” Yang mana ke 23 desa ini terus berkonsultasi dengan pihaknya terkait adanya kekurangan sehingga dapat disesuaikan. Sehingga pada akhir Desember mendatang, semua desa sudah menyelesaikan RKPDes,”ujarnya

Selain itu menurut Jakariansyah
Dalam kegiatan tersebut diserahkan juga Peraturan Bupati (Perbup) Kubu Raya nomor 88 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBDes tahun 2021 kepada seluruh Camat se-Kubu Raya dan penyerahan piagam penghargaan dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemndes PDTT) kepada desa penyalur tercepat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) diantaranya Desa Sungai Jawi Kecamatan Batu Ampar, Pinang Luar Kecamatan Kubu, Desa Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya dan Rasau Jaya Dua Kecamatan Rasau Jaya. (Z3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *