Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota Pontianak

Kapolresta Pontianak Kota Sidak Sektor Non-esensial Dimasa PPKM Darurat

24
×

Kapolresta Pontianak Kota Sidak Sektor Non-esensial Dimasa PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Hari ketiga masa PPKM darurat, Kapolresta Pontianak Kota beserta jajaranya melakukan pengecekan di luar sektor esensial dan kritikal harus mewajibkan karyawannya bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di wilayah zona merah, Rabu(14/07/2021).

“Hal ini merupakan berkewajibannya untuk melakukan pengecekan ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang diterapkan oleh pemerintah,” ungkap Kapolresta Pontianak kepada wartawan di halaman PT. Wilmar Pontianak Utara.

 

Menurutnya Hingga saat ini dihari ke tiga penerapan PPKM darurat tingkat kepatuhan masyarakat masih 90% dan beberapa masyarakat masih melakukan pelanggaran.

“Namun dilakukan penertiban yang bekerjasama TNI-Polri dan Pemerintah Kota Pontianak,” jelasnya

Selain itu Kapolresta Pontianak Kota juga melakukan penindakan apabila terdapat pelaku usaha dan perusahaan melakukan lebih dari ketentuan karyawan yang diberlakukan dimasa PPKM darurat dengan pelanggaran UUD No.16 Tahun 2018 tentang ke karantinaan kesehatan dan apabila terdapat penimbunan akan dikenakan pasal KUHP.

Sementara itu Head Unit Wilmar Cahaya Indonesia Pontianak, Muhammad Erwin juga menjelaskan, dimasa PPKM darurat PT. Wilmar Cahaya Imdonesia Pontianak yang merupakan pabrik minyak goreng tetap beroperasi guna kebutuhan masyarakat.

“Penerepannya dibagi tiga shif karyawan yang bekerja. Total keseluhan karyawan saat ini yang bekerja ada 80 dengan masing-masing bagiannya,” ucap Erwin.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, tenaga kerja PT. Wilmar Cahaya Imdonesia Pontianak diwajibkan menerapkan anjuran pemerintah dengan perketat protokol kesehatan.

“Bahkan maskerpun dilapis dua sesuai anjuran,” singkatnya. (Hadin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *