Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Kubu RayaKriminalTerbaru

Gelapkan Motor Teman Demi Judi Online, Seorang Pria Ditangkap Polisi

57
×

Gelapkan Motor Teman Demi Judi Online, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Foto: Pria Berinisial  D (33) Saat  Diamankan Polisi

 

Kubu Raya – Pria berinisial D (33), warga Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya diciduk Polsek Sungai Kakap karena melakukan penggelapan sepeda motor dan handphone.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanuddin Selasa (15/11/2022)

Diketahui satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam KB 4018 OT dan satu unit hendpone merk OPPO A12 digadaikan pelaku kepada seorang pria di Kendawangan, Kabupaten Ketapang berinisial OK sebesar dua juta rupiah.

Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin menjelaskan, uang dari hasil penggelapan sebesar dua juta rupiah tersebut diakui tersangka dihabiskan buat bermain judi online.

Dede menerangkan, penggelapan ini dilakukan oleh pelaku pada Selasa 21 Oktober 2022 sekiratar Jam 10.00 Wib dengan cara pelaku mendatangi rumah korban yang beralamat di Jalan Raya Sungai Kakap, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap untuk meminjam sepeda motor dan handphone milik korban dengan alasan akan menemui kawannya di sebuah warung kopi di wilayah Sungai Kakap. Sedangkan korban yang merupakan temannya tersangka percaya saja dan memberikan sepeda motor dan handphone miliknya kepada tersangka.

“Setelah korban menunggu sekitar 2 jam tersangka tidak kunjung kembali, korban pun mencari tersangka, selang beberapa hari korban mendapatkan informasi bahwa sepeda motor miliknya dan hendpone telah digadaikan tersangka,” tutur Dede, Selasa (15/11/2022).

Akibat kejadian tersebut, ungkap Dede, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.900.000 dan melaporkannya ke Polsek Sungai Kakap, dengan Laporan Polisi nomor : LP/374/XI/2022/2022/SPKT/SEK.KAKAP/RES.KR/KALBAR Tanggal 8 November 2022.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan oleh satuan unit reserse kriminal Polsek sungai kakap, pada Jumat 21 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wib, tersangka berhasil diciduk di Jalan Raya Sungai Kakap, dan selanjutnya diamankan ke Polsek Sungai Kakap untuk dilakukan penyidikan,” terang Dede.

Dede menyampaikan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sedangkan terhadap OK asal Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Dede menambahkan, sampai saat ini pihak Polsek Sungai Kakap masih melakukan pengejaran.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus penipuan tersebut, yang saat ini sedang ditangani Polsek Sungai Kakap.

“Bahkan sampai saat ini Polsek Sungai Kakap juga masih mengupayakan pencarian terhadap pria berinisial OK asal Kendawangan, Kabupaten Ketapang,” pungkas Ade.(HR/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *