Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota PontianakKriminalTerbaru

Diduga Menyimpan Narkotika, Pasturi Digelandang Polisi

58
×

Diduga Menyimpan Narkotika, Pasturi Digelandang Polisi

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Pasangan suami istri terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga kedapatan menyimpan Narkotika, Minggu (28/11/21).

Menurut Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Resersenarkoba, AKP. Joko Sutriayatno, S.H
sepasang suami istri tersebut warga Dusun Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Sdr. AW (24) dan Sdri. HG (30) yang merupakan sepasang suami istri tersebut diamankan di Jalan Tanjung Raya II Komplek Swadiri Permata Kec. Pontianak Timur, karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kedua pasangan suami istri tersebut diamankan pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga sedang membawa Narkotika

“Dengan ciri-ciri istri nya menggunakan jilbab warna abu-abu dan baju putih sedang naik taksi online di sekitar Jl. Tanjung Raya II Komplek Permata Swadiri Kec. Pontianak Timur,” ungkap Kasatresnarkoba Joko.

Dikatakannya lagi, saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan 3 ( tiga) plastik klip transparan yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) butir tablet narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam celana dalam tersangka HG.

“Saat penggeledahan yang dilakukan oleh personil Polwan Sat Resnarkoba, tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya saat itu dan mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk di jual lagi di Kec. Balai Karangan Kabupaten Sanggau.”, ungkap Joko.

Dari hasil penyitaan barang bukti 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,66 gram, 3 (tiga) butir tablet narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,45 gram, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong), dan 2 (dua) unit handphone Android ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua pasturi terancam disangkakan pasal 114 ayat (2)Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(WB/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *