Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten SanggauKriminalTerbaru

Diduga Gegara Pesan WhatsApp, Lurah Beringin Berkelahi Berujung ke Kantor Polisi

48
×

Diduga Gegara Pesan WhatsApp, Lurah Beringin Berkelahi Berujung ke Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini

Foto – Lurah Beringin Roy Manik

 

SANGGAU – Dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan Lurah Beringin dipicu dari pesan singkat yang diduga tak senonoh melalui aplikasi whatsapp, Jum,at (22/10/2021)

 

Lurah Beringin Roy Manik
saat memberikan penjelasan, bahwa dirinya saat itu menelpon langsung saudara Radika yang menjadi korban Dugaan penganiayaan.

Saat itu dirinya menanyakan perihal chat yang dikirimkan Radika kepada Awiet yang tak lain merupakan pacarnya Roy.

“Radika mengirim chat tak senonoh kepada pacar saya yang pertama makian dengan kata yang tak pantas ke pacar saya, kemudian tak berapa lama lagi Dika mengirimkan chat lagi yang mengatakan kalau open BO kabari ya. dan Dika ngechat menggunakan hp Reno,” ungkap Roy.

Malam itu juga Roy langsung telpon Radika dan bertanya apa maksud dirinya ngomong open BO ke awit, namun Dika jawab “Kenapa”

“Saya tanya sekali lagi ke dia apa maksud dirinya bilang open BO,” jelas Roy.

Dalam percakapan tersebut Roy menanyakan keberadaan Dika ada dimana dan Dika pun memberitahukan bahwa dirinya berada di warung kopi milik Riko kemudian menyuruh Roy untuk datang kesana.

“Saya tanya dimana kau?,” tanyan Roy.

Lebih lanjut Roy menjelaskan prihal sebelum keributan itu terjadi, kemudian Dika pun menjawab aku di warkop riko sinilah dengan nada menantang.

“dan saya langsung turun ke warkop Riko di depan dermaga meliau sendirian,” ujarnya.

Sesampainya disana Menurut Roy, terjadilah perkelahian dan pada malam itu juga Radika langsung meminta maaf kepada Roy dan kepada pacar pacar Roy

“Karena pacar saya dalam keadaan perjalanan pulang dari Pontianak menuju Sanggau, maka Radika meminta maaf melalui telpon selular dan pada malam itu kami saling memaafkan hingga kami bubar dari Warkop,” ungkap Roy menjelaskan.

Sementara itu di tempat Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo juga mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Beringin berinisial RM. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“(RM) Sudah dipanggil hari ini. Dan kita akan segera gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan. Hasil gelar perkara seperti apa, nanti akan kita sampaikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Sanggau

Lanjutnya, Diketahui dugaan penganiayaan itu dilakukan Lurah Beringin Roy Manik di Warkop River X depan Dermaga Meliau, Jalan H Said, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau pada Rabu (13/10/2021) malam.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *