Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

BPTD Wilayah XIV Kalbar, Evaluasi Program Kerja

29
×

BPTD Wilayah XIV Kalbar, Evaluasi Program Kerja

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Acara giat evaluasi program kerja Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah XIV Provinsi Kalimantan barat, yang di bawah naungan Derektorat jendral Perhubungan Darat di kementrian perhubungan yang di gelar di Hotel Mercure Pontianak pada hari Sabtu (19/09/2020) beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat wilayah XIV Provinsi Kalimantan barat H Syamsuddin, M.Si saat diwawancarai awak media mengatakan, Kami di Indonesia ada 25 BPTD kewenangannya beda dengan Dinas perhubungan yang ada di provinsi dan di kabupaten kota

Di bawah kepala balai ada seksi – seksi, seperti seksi lalu lintas dan angkutan jalan ada seksi Sarpras (sarana dan prasarana) kemudian ada seksi TSDP dan kewenangan kami selain itu menglola terminal tipe A ALBN yang ada di Sui Ambawang serta terminal yang akan dibangun di perbatasan terminal barang internasional di Entikong, Aruk dan Gadau,” kami mempunyai kewenangan pengaturan dan pengadaan fasilitas perlengkapan jalan di jalan nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kita juga mempunya kewenangan mengelola jembatan timbang yang dulu dikelola oleh dinas perhubungan propinsi,csemenjak tahun 2017 diserahkan kepusat ada 6 jembatan timbang tapi saat ini hanya 4 yang beroperasi di siantan, Sosok, Sintang dan Satong itu yang menjadi kewenangan kami

“Kemudian untuk PSBB kita melakukan pengawasan terhadap angkutan sungai danau dan penyebrangan yang ada di provinsi Kalbar ini,” jelas nya

Lanjut nya, Tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan pembangunan fisik terminal, dermaga dan jembatan timbang kemudian kita juga melakukan pengawasan terhadap pengujian kendaraan bermotor yang ada di Dishub kabupaten kota.

lebih lanjut Syamsuddin mengatakan, kewenangan kami adalah mengeluarkan srut terhadap kalibrasi mobil angkutan ada dua perusahaan yang membuat bak truk itu harus sesuai tidak boleh melebihi dimensi yang ditentukan.

Sesuai arahan pak Gubernur kita akan meningkatkan pelayanan di terminal tipe A di Sungai Ambawang karena bangunannya sudah lama mungkin nanti kita akan perbaiki sesuai standar karena itu terminal antar negara.

Dikatakan nya lagi, Disamping itu juga program pemerintah adalah penindakan terhadap angkutan barang,” istilahnya penindakan udol oper dimensi oper loding, mungkin kita akan melakukan sosialisasi dengan angkutan pemilik barang dan Dishub setempat.

“kita akan berkolaborasi dengan kepolisian untuk mengadakan sosialisasi dulu bahwa nanti akan dilakukan penindakan terhadap angkutan yang melebihi muatan yang tidak sesuai dengan dimensi ukuran yang telah ditentukan,” Ucap nya. (Z3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *