Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKriminalTerbaru

Bocah Diduga Cabuli Bocah, di Pontianak

78
×

Bocah Diduga Cabuli Bocah, di Pontianak

Sebarkan artikel ini

Foto;  Ilustrasi, Sumber;  internet

 

Pontianak – Polres Pontianak Kota menerima laporan dugaan perbuatan pencabulan yang dialami anak dibawah umur berusia (7) tahun.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K kepada awak media, Rabu (03/11/2021).

Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K

“Pada tanggal 01 November 2021 kami telah menerima laporan, adanya dugaan perbuatan pidana pencabulan,” ungkapnya.

Dikatakan AKP. Indra Asrianto, S.I.K, saat ini pihaknya telah memeriksa lima orang anak dibawah umur diduga telah melakukan perbuatan pencabulan.

“Dimana, terkait perbuatan yang bersangkutan, sebagai mana yang dimaksud Pasal 82 ayat 1 undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak,” ujarnya.

Menurutnya, adapun dari ke lima anak dibawah umur yang diduga melakukan pencabulan sudah diperiksa oleh pihaknya, dengan cara didampingi orang tua anak tersebut.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pihak kepolisian sudah memeriksa saksi-saksi. Terkait koorlogis berawal dari tahun 2020, salah 1 orang yang diduga melakukan pencabulan, kemudian ke 4 lainnya melakukan perbuatan di waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda tidak secara bersama-sama.

“Sampai saat ini yang kami dapat informasi dari korban, bahwa ada beberapa yang lain melakukan nya akan tetapi korban tidak ingat,” ujar AKP. Indra Asrianto, S.I.K.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *