• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Kalbar
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Kalbar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

APPI Kalbar Gelar Forum Grub Diskusi

22 Oktober 2021
APPI Kalbar Gelar Forum Grub Diskusi

Pontianak – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Kalbar melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “tentang putusan mahkamah konstitusi nomor putusan, nomor ; 2 PPU-XIX/2021 tentang pengujian undang-undang nomor ; 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia terhadap undang-undang dasar 1945, ,Kamis(21/10/2021)di hotel golden tulip Pontianak

Kegiatan tersebut dihadiri para narasumber terkait yaitu OJK,Polda Kalbar, polisi militer, pengadilan negeri Pontianak, beserta seluruh 32 anggota perusahaan pembiayaan APPI dan dirangkaikan dengan penyerahan plakat atau cindera mata APPI Kalbar dengan ketua pengadilan negeri Pontianak

Berita Lainnya

Wabup Ketapang Pimpinan Upacara Peringatan Hari Pancasila

Sekda Ketapang Apresiasi Masyarakat Jungkal Yang Konsisten Lestarikan Tradisi

Wabup Ketapang Buka Rakor dan Sarasehan Pergunu

Ketua APPI Kalbar, Muhammad Zahroni menyampaikan beberapa pandangan tentang internal dan eksternal debt colector yang bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan yang pelaksana dilapangan seperti internal dan eksternal debt colector dalam mematuhi semua aturan yang ada seperti mempunyai sertifikasi dan juga melengkapi dirinya dengan surat menyurat atau dokumen pada saat pelaksanaan eksekusi.

“Ini terkait putusan mahkamah konstitusi perusahaan pembiayaan atau pelaksanaan dilapangan dilarang untuk melakukan eksekusi dan jika ada konsumen ( debitur) yang wanprestasi untuk melakukan proses eksekusi itu boleh dilaksanakan apabila konsumen debitur tersebut mengakui bahwa dirinya itu wanprestasi maka pengadilan adalah itu sebuah opsi atau pilihan apabila tidak terjadi kesepakatan musyawarah mufakat antar kreditur dan debitur jadi kita bisa ke pengadilan negeri dan menyampaikan penetapan atau sita eksekusi,” ujarnya.

Dalam hal ini kita juga pingin bersinergi kepada rekan-rekan dari perusahaan pembiayaan agar meminalisir terjadinya bentrok atau konflik di lapangan seperti dalam beberapa waktu yang lalu kita banyak melihat dan mendengar atau ada kasus yang viral pelaksanaan eksekusi dilapangan itu terjadi ada penganiayaan,ada perampasan dan sebagainya

FGD ini Kita ingin menyamakan persepsi disini teman-teman ayo kita saling mengedukasi baik itu dari internal dan eksternal kolektor ayo kita patuhi bersama lakukan pelaksanaan tersebut dengan damai atau tidak ada kekerasan di lapangan
Jadi selesai acara ini semua dari perusahaan pembiayaan bisa mensosiasilisasikan apa yang sudah kita diskusikan pada hari ini masing-masing penjelasan narasumber nantinya tidak ada lagi konflik atau kejadian yang tidak kita inginkan di lapangan

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, makanya kita sampaikan ke masyarakat khususnya kreditur dan debitur apabila ada Penagihan dari karyawan perusahaan Penagihan mau melakukan eksekusi minta dulu mana surat sertifikasinya,mana dokumennya,mana sertifikat fidusianya copy salinannya nah jika semua itu sudah dilengkapi silahkan bernegosiasi atau berdiskusi bagaimana jalan penyelesaiannya terbaik itu, apabila tidak ada Sertfikasi penagihan ini dianggap tidak layak artinya orang tersebut tidak berkompeten di bidang Penagihan ini,jadi harus memiliki Sertifikasi Penagihan tersebut Kalau tidak ada,dia tidak berhak, jadi siapa yang dikuasakan di surat kuasa dia wajib memiliki Sertifikasi Penagihan sesuai dengan aturan dari perusahaan Pembiayaan

“Dan juga saya berharap dari rekan-rekan semua bisa melakukan sosialisasi atau mengedukasi ke masyarakat atau debitur perusahaan pembiayaan hendaknya mereka ketika mempunyai kontrak kredit, lakukanlah pembayaran tepat waktu,apabila terjadi kemacetan pembayaran silahkan menghubungi internal debt colector dari perusahaan pembiayaan,” ujarnya.(Saidi)

ShareTweetSend
Previous Post

Satu Orang Terduga Pengedar Narkotika Diamankan Polisi

Next Post

Diduga Gegara Pesan WhatsApp, Lurah Beringin Berkelahi Berujung ke Kantor Polisi

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Kalimantan Barat

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK