Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota PontianakTerbaru

APPI Kalbar Gelar Forum Grub Diskusi

19
×

APPI Kalbar Gelar Forum Grub Diskusi

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Kalbar melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “tentang putusan mahkamah konstitusi nomor putusan, nomor ; 2 PPU-XIX/2021 tentang pengujian undang-undang nomor ; 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia terhadap undang-undang dasar 1945, ,Kamis(21/10/2021)di hotel golden tulip Pontianak

Kegiatan tersebut dihadiri para narasumber terkait yaitu OJK,Polda Kalbar, polisi militer, pengadilan negeri Pontianak, beserta seluruh 32 anggota perusahaan pembiayaan APPI dan dirangkaikan dengan penyerahan plakat atau cindera mata APPI Kalbar dengan ketua pengadilan negeri Pontianak

Ketua APPI Kalbar, Muhammad Zahroni menyampaikan beberapa pandangan tentang internal dan eksternal debt colector yang bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan yang pelaksana dilapangan seperti internal dan eksternal debt colector dalam mematuhi semua aturan yang ada seperti mempunyai sertifikasi dan juga melengkapi dirinya dengan surat menyurat atau dokumen pada saat pelaksanaan eksekusi.

“Ini terkait putusan mahkamah konstitusi perusahaan pembiayaan atau pelaksanaan dilapangan dilarang untuk melakukan eksekusi dan jika ada konsumen ( debitur) yang wanprestasi untuk melakukan proses eksekusi itu boleh dilaksanakan apabila konsumen debitur tersebut mengakui bahwa dirinya itu wanprestasi maka pengadilan adalah itu sebuah opsi atau pilihan apabila tidak terjadi kesepakatan musyawarah mufakat antar kreditur dan debitur jadi kita bisa ke pengadilan negeri dan menyampaikan penetapan atau sita eksekusi,” ujarnya.

Dalam hal ini kita juga pingin bersinergi kepada rekan-rekan dari perusahaan pembiayaan agar meminalisir terjadinya bentrok atau konflik di lapangan seperti dalam beberapa waktu yang lalu kita banyak melihat dan mendengar atau ada kasus yang viral pelaksanaan eksekusi dilapangan itu terjadi ada penganiayaan,ada perampasan dan sebagainya

FGD ini Kita ingin menyamakan persepsi disini teman-teman ayo kita saling mengedukasi baik itu dari internal dan eksternal kolektor ayo kita patuhi bersama lakukan pelaksanaan tersebut dengan damai atau tidak ada kekerasan di lapangan
Jadi selesai acara ini semua dari perusahaan pembiayaan bisa mensosiasilisasikan apa yang sudah kita diskusikan pada hari ini masing-masing penjelasan narasumber nantinya tidak ada lagi konflik atau kejadian yang tidak kita inginkan di lapangan

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, makanya kita sampaikan ke masyarakat khususnya kreditur dan debitur apabila ada Penagihan dari karyawan perusahaan Penagihan mau melakukan eksekusi minta dulu mana surat sertifikasinya,mana dokumennya,mana sertifikat fidusianya copy salinannya nah jika semua itu sudah dilengkapi silahkan bernegosiasi atau berdiskusi bagaimana jalan penyelesaiannya terbaik itu, apabila tidak ada Sertfikasi penagihan ini dianggap tidak layak artinya orang tersebut tidak berkompeten di bidang Penagihan ini,jadi harus memiliki Sertifikasi Penagihan tersebut Kalau tidak ada,dia tidak berhak, jadi siapa yang dikuasakan di surat kuasa dia wajib memiliki Sertifikasi Penagihan sesuai dengan aturan dari perusahaan Pembiayaan

“Dan juga saya berharap dari rekan-rekan semua bisa melakukan sosialisasi atau mengedukasi ke masyarakat atau debitur perusahaan pembiayaan hendaknya mereka ketika mempunyai kontrak kredit, lakukanlah pembayaran tepat waktu,apabila terjadi kemacetan pembayaran silahkan menghubungi internal debt colector dari perusahaan pembiayaan,” ujarnya.(Saidi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *