Sambas – Warga jalan ampera RT 7, RW 1 Dusun pasar lama Desa Parit Baru Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas mengeluhkan pembangunan Pertashop di pemukiman cukup padat penduduk, Kamis (04/11/2021).
Dijelaskan Oviyandi warga yang tinggal tidak jauh dari pembangunan tersebut, dirinya keberatan atas pendirian pertashop yang berdampingan langsung dengan Tempat tinggalnya.
Dirinya juga merasa heran izin yang dimiliki bangunan tersebut, Oviyandi merasa tidak dilibatkan dalam musyawarah pemberian izin pendirian pertashop. Padahal menurutnya rumah yang ia tempati hanya berjarak kira-kira 7 Meter dari Dispenser Pertashop yang dibangun.
Selain itu, Oviyandi juga mengaku telah menyampaikan pengaduan atas keberatan nya dengan menyurati (surat tertanggal 13 oktober 2021) pihak-pihak antara lain pihak BPH MIGAS Republik Indonesia, Pihak PT Pertamina (Persero) marketing operation REGION VI KALIMANTAN Cabang Pontianak, pihak OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan pihak pemilik pertashop tsb, Koprasi Jasa Kontor Gubernur Kalimantan Barat Sejahtera.
“Namun sampai saat ini pengaduan tersebut baru ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh pihak OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan provinsi kalimantan Barat,” ungkapnya.
Dirinya berharap kepada pihak- pihak yang terkait untuk meninjau kembali keberadaan pertashop mengingat dampak- dampak yang mungkin terjadi dapat menimbulkan antara lain:
1. Bahaya kebakaran dan Ledakan
2. Bahaya Keracunan
3. Pencemaran Lingkungan
4. Bahaya Listrik statis.
.(Rmd)