Foto: istimewa
KETAPANG – Syarat menerima hibah adalah adanya dokumen yang akan di tanda tangani pemberi dan penerima hibah.
Demikian antara lain yang disampaikan Wakil Bupati Ketapang H. Farhan,SE.,M.Si saat menyerahkan dana hibah daerah kepada Masjid Nur Ilahi, Ponpes Tombo Ati, serta TPQ Babul Birri, pada Kamis (06/04/2023) bertempat di Masjid Nur Ilahi Desa sungai Kinjil.
Selain itu, Wabup berharap dana bantuan hibah ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta dapat dipertanggungjawabkan dengan laporan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang.
“Saya juga berharap agar masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pembangunan dan pengawasan serta berpartisipasi memakmurkan Masjid, Ponpes serta TPQ yang ada Di Kabupaten Ketapang yang kita cintai ini,” pungkasnya.(Prk/*)