Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKriminal

Tersangka Pembunuhan Di Warkop Brader, Terancam Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

84
×

Tersangka Pembunuhan Di Warkop Brader, Terancam Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Terkait rekonturuksi kasus pembunuhan di Cafe Brader, Kel Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan. Pada Senin pagi (21/09/2020).

Lebih lanjut Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Rio Sigal Hasibuan, SH, S.Ik menjelaskan.

Menurut nya, Rekonstruksi yang diperankan tersangka berinisial TPN (21) sebanyak 25 kali adegan, ” mulai dari tahap tersangka datang ke Caffe ini,” ucapnya.

Lebih lanjut Kapolsek Pontianak Selatan menjelaskan, adegan satu tersangka datang dibulan agustus, kira-kira satu bulan yang lalu,” dari adegan tersebut bisa disampaikan bahwa tersangka sudah mulai menyimpan rasa kekesalan ataupun sakit hati dikarenakan salah satu aksesoris kendaraan tersangka itu hilang,” terang kapolsek pontianak selatan kepada wartawan.

Dijelaskan nya kembali, dilanjutkan ke adegan ke dua mulai dari bulan agustus itu tersangka kemana-mana pergi membawa senjata tajam atau pisau lipat.

“Pada tanggal 7 september tersangka bersama-sama teman nya datang kembali untuk ngopi ataupun minum di Caffe ini. Pada saat tersangka datang dengan membawa sepeda motor, tersangka juga kembali kesal dikarenakan melihat korban memarkirkan kendaraan tersangka itu dengan cara yang kurang baik, yaitu kendaraan tersangka bersenggolan dengan kendaraan lain,” ucapnya

Lanjutnya, setelah itu tersangka melanjutkan ke caffe bersama teman-temannya, yang juga saat itu membawa minuman,” jenis arak/alkohol sebanyak dua kampel,” Jelas Kapolsek.

Setelah melanjutkan kegiatan di Caffe ini, tersangka setelah pukul 02:00 tersangka diminta uang parkir oleh korban,” setelah dibayarkan tersangka ini kembali, tersangka melihat sepeda motor tersangka sudah berpindah tempat, sebelum nya ditempat yang bagus terakhir tersangka temukan ada di dekat lubang parit. Disitu menimbulkan kan kekesalan kembali dari tersangka” ujarnya.

Setelah itu tersangka mendatangi korban, Disitulah terjadi pertengkaran mulut namun sempat dilerai oleh teman tersangka,
namun tersangka sempat memberontak sehingga terlepas.

“Tersangka kembali menyerang korban dengan pemukulan dan korban sempat malakukan cengkraman kepada tersangka, sehingga tersangka melakukan tiga kali penusukan, yaitu terkena di tengkuk, bahu kanan dan punggung, “Jelasnya

Setelah itu tersangka ditarik kemabali oleh teman tersangka, yaitu saksi,” sehingga korban bisa keluar dari selokan ataupun parit dan berjalan ke arah parkiran belakang. Teman tersangka ataupun saksi mengecek ke belakang dan menemukan korban sudah dengan keadaan terbaring posisi kedinginan.

Kemudian saksi beserta pengelolah caffe membawa korban ke rumah sakit Khritas Bakti, namun mendapat informasi korban sudah meninggal dunia.

Pelaku kini terancam dikenakan pasal perencanaan pembunuhan,” untuk pasal, kami terapkan 340, 338, 351, ayat tiga, artinya pasal berlapis, Pelaku diancam dengan hukuman seumur hidup sampai dengan mati,” Tegas nya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *