Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota Pontianak

Terkait Konflik PT SRM. Wakli Ketua DPRD Provinsi Kalbar: Keamanan Orang Berusaha Harus Dilindungi

24
×

Terkait Konflik PT SRM. Wakli Ketua DPRD Provinsi Kalbar: Keamanan Orang Berusaha Harus Dilindungi

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Suriansyah Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat juga mengomentari mengenai konflik yang terjadi antara PT SRM dengan masyarakat sejumlah desa di Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang beberapa waktu lalu.

Dikatakan Suriansyah, sepanjang izin yang dimiliki PT SRM legal, hak-hak perusahaan harus dilindungi. Sebab, investor memberikan kontribusi bagi pembangunan di Daerah.

“Tapi sepanjang izin mereka legal. Sepanjang itu legal, pemerintah harus mampu melindungi orang yang berusaha,” ujarnya. Rabu(30/09/20)

Lanjut nya, dengan catatan apabila perusahaan melaksanakan kegiatannya dengan baik, pengaturan karyawan dan lain-lain, hak masyarakat dikelola sesuai aturan yang ada,” kondusifitas bagi mereka berusaha harus dijaga,” tegasnya.

Selain itu dirinya juga menyikapi konflik yang terjadi, dirinya pun meminta aparat dan pemerintah daerah setempat bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dikatakan nya lagi, Keamanan berusaha sangat penting. Sehingga proses pembangunan di Daerah pun akan berjalan lancar.

“Aparat dan pemerintah daerah setempat harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, apabila tidak ada masalah soal izin dan lain sebagainya. Keamanan orang berusaha harus dilindungi termasuk pihak perusahaan dan orang-orang yang bekerja harus dilindungi oleh pemerintah daerah setempat dan aparat, karena itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” terangnya.

Oleh karena itu menurut nya, mengimbau agar masyarakat mentaati aturan hukum yang berlaku dan menyampaikan aspirasi dengan baik serta tak main hakim sendiri.

“Letakkan permasalahan sesuai hukum yang berlaku dan percayakan pada hukum,” tegasnya.

Dikatakan nya lagi, karena bagaimana pun dalam perkara ini ada aturannya, ada aparat.

“Biarlah aparat yang menilai mana yang benar dan salah. Kalau memang itu salah, tidak boleh dilakukan masyarakat tapi oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *