Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota Pontianak

Sosialisasi Penegakan Hukum Kebakaran Hutan Dan Lahan

26
×

Sosialisasi Penegakan Hukum Kebakaran Hutan Dan Lahan

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Sosialisasi Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan yang dihadiri oleh Ir H Adi Yani MH selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, di Hotel Golden Tulip Pontianak pada hari Selasa, (27/10/2020)

Dikatakan Adi Yani, bahwa setiap orang atau berbadan hukum dilarang membakar lahan,” jika hal ini terjadi maka akan dikenakan sanksi hukum,” jelas lnya.

Selain itu  Dirinya juga menyampaikan, kejadian kebakaran ditahun 2019 telah diberi sanksi oleh pemerintah Prov Kalbar kepada 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan terdapat 157 perusahaan yang diberi peringatan.

Lebih lanjut dirinya wilayah mengatakan, Kalimantan Barat mempunyai luas 14 juta hektar yang tentunya terdapat 2.8 juta hektar gambut yang sering terjadi kebakaran sehingga menyebabkan pencemaran udara akibat asap yang ditimbulkannya.

“Menurut data kita sebagian besar area gambut tersebut ada 22 perijinan kehutanan dan terdapat 213 perkebunan perijinan kelapa sawit yang areanya terdapat gambut,” terangnya.

Dikatakan nya lagi, Diwajibkan kepada pemegang izin yang areanya terdapat gambut untuk melakukan inventerisasi karasteristis ekosistim gambut dengan skala 1:50.000 sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia No P 14 tahun 2014 tentang tatacara inventerisasi dan ketetapan fungsi ekosistim gambut.

” Berharap agar kita semua bersinergis, melakukan evaluasi di lokasi terbakar untuk melakukan penyelidikan dan upaya hukum pada kasus pembakaran hutan dan lahan, sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku,” Ujaranya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *