Foto; Ilustrasi. Sumber: Internet
Kubu Raya – Seorang suami menggerebek istrinya yang diduga berselingkuh dengan seorang oknum lelaki yang diduga bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
TK dan WS sebelumnya digerebek warga bersama Tedy selaku suami WS sebuah rumah Komplek Graha Borneo 2, Jalan Perdamaian, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (27/11/2021) malam. Kemudian diamankan di Mapolres Kubu Raya.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko, pihaknya hanya mengamankan 1×24 jam, kemudian kita pulangkan.
“Namun keduanya tetap dikenakan wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Mapolsek Ambawang, Senin (29/11/2021) sore.
Dijelaskannya lagi, Keduanya dikenakan wajib lapor saja, lantaran suami WS atau pelapor belum membuat laporan resmi melainkan hanya aduan.
Menurut Jatmiko, pihaknya akan proses jika ada laporan dari pelapor. Karena tindak pidana zina kasusnya delik aduan.
“Kasus ini berlanjut atau tidak tergantung pelapor. Kita masih menunggu dari pelapor,” ujar Jatmiko.
Lebih lanjut Jatmiko menerangkan, wewenang pihaknya hanya mengamankan selama satu 1 x 24 jam. Sebab kasus zina jika tidak ada laporan, tidak bisa diproses.
“Jadi tergantung dari pelapor saja (suami WS, red),” ujarnya.(*)