Foto: Istimewa
Kayong Utara – Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat, memimpin rapat koordinasi pembahasan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan oleh PT Kalimantan Agro Pusaka, sebagai bagian dari proses tata kelola pemanfaatan ruang yang tertib, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat tersebut digelar sebagai forum koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan bahwa setiap rencana kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Kayong Utara berjalan sejalan dengan kebijakan tata ruang daerah, peraturan perizinan berusaha, serta tidak menimbulkan permasalahan sosial di tengah masyarakat.
pembahasan PKKPR merupakan bagian dari mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang yang wajib dilakukan secara cermat dan objektif. Oleh karena itu, setiap dokumen, rekomendasi teknis, serta aspek legal harus ditelaah secara menyeluruh oleh perangkat daerah terkait sebelum pemerintah daerah memberikan pertimbangan lebih lanjut.(*)
















