Pontianak – Polda Kalimantan Barat mengungkap adanya kasus pemerasan Vidio Call Sex (VCS) terhadap salah satu korban anggota DPRD Kabupaten Sambas. Yang diduga dilakukan beberapa orang Narapidana Lapas kelas II A Pontianak
Hal tersebut diungkap kan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go kepada wartawan pada selasa sore(22/09/20) diruangan nya.
Menurut nya, awal mula kasus ini, Anggota Dewan Kabupaten Sambas sebagai korban pemerasan. Selanjutnya Anggota Dewan tersebut mengadu ke Polres Sambas dan mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh terduga pelaku dengan syarat untuk menghapus vidio,” Yang kebetulan dia ada didalamnya, ” jelas Donny.
Selanjutnya Kombes Pol Donny Charles Go lebih lanjut menjelaskan, Pelusuran tim gabungan Polres Sambas dan bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil mengungkapkan kasus pemerasan Video Call Sex (VCS),”Kemudian kita temukan lah Handphone, dan pemilik hand Pond yang selalu berhubungan dengan pihak korban,” ucapnya.
Lanjut nya, diketahui tersangka merupakan warga Pontianak yang baru saja keluar dari Lapas kelas II A Pontianak pada bulan Agustus 2020. Setelah dimintai keterangan mengaku bahwa Handphone milikya dipinjam oleh teman 1 sel tahanan.
Kemudian 2 tersangka diantaranya merupakan warga Lembaga pemasyarakat kelas II A Pontianak, salah satu berperan sebagai perempuan yang sebenarnya laki-laki untuk menghubungi Korban (DPRD) dan saat itu komunikasi melalui VCS dengan ditampilkanya perempuan lain telanjang, sehingga korban terpancing dengan menunjukan vitalnya dari tubuh korban,” kemudian VCS tersebut diberikan kepada otak pelaku dan direkamnya.” Kata Kombes Pol Donny Charles Go
Dalam kasus ini pihak kepolisian awal nya memproses 5 orang, ” Satunya itu pemilik Handphone, satunya lagi otak pelaku yang memang merencanakan aksi,” jelas nya.
Lanjut nya, kemudian ada lagi berperan sebagai perempuan yang sebetulnya laki-laki dan mengajak korban VCS,” kemudian satu itu pemilik rekening rekening Bank, dimana sudah sempat ditransfer sebanyak Rp 4 juta,” terang Kombes Pol Donny Charles Go.
Dimana ketiga orang ini posisi nya di Rutan,” Kemudian ada satu lagi yang kita amankan, dia berperan memposting video ini ke media sosial. Dari 5 yang kita periksa ini, 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Hingga saat ini proses terus berlanjut dan ditangani oleh Polres Sambas. (Red)