Foto: Ilustrasi. Sumber : YouTube
Ketapang – Pelaku judi sabung ayam di Dusun Pematang Naning Kelurahan Muliakerta Kecamatan Benua Kayong, kocar-kacir saat didatangi Personil Reskrim Polres Ketapang.
Dijelaskan Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., kronologi penangkapan para pelaku judi sabung ayam bermula saat petugas menerima informasi dari warga terkait adanya perjudian sabung ayam di dusun Pematang Naning kecamatan Benua Kayong
Para pelaku judi sabung ayam yang berada di lokasi kejadian langsung melarikan diri, sedangkan seorang pelaku berinisial JUL ( 52 Tahun ) yang diduga merupakan penyelenggara judi sabung ayam dapat diamankan oleh petugas, Selasa 16 November 2021 Pukul 15.30 wib.
“Penangkapan berawal dari informasi warga terkait adanya aktivitas judi sabung ayam di lokasi Dusun Pematang Naning Kelurahan Muliakerta Kecamatan Benua Kayong,” ujar Primas.
Lanjutnya, Mendapat informasi tersebut, Personil Satreskrim langsung langsung mendatangi lokasi sabung ayam. Dalam penggerebekan, beberapa pelaku judi sempat lolos melarikan diri, namun terduga pelaku utama sebagai penyelenggara judi sabung ayam yaitu +JUL) berhasil diamankan oleh petugas.
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 300.000, 12 ekor ayam jago yang masih hidup, 3 ekor ayam jago yang sudah mati, 13 mata pisau, 10 tas ayam, 1 timbangan merk CAMRY warna Abu-abu, 1 tas pinggang merk roowns
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada Pelaku, kita terapkan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.(*)