Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota PontianakKriminalTerbaru

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemalakan yang Viral Disosmed

45
×

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemalakan yang Viral Disosmed

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus pelaku yang diduga melakukan pemalakan terhadap pengemudi mobil di Kota Pontianak yang viral dimedia sosial, Jum,at (10/12/2021)

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto.

Menurutnya, Dalam Vidio yang viral itu, seorang pria mengenakan helem tampak meminta sejumlah uang kepada pengemudi mobil karena mengaku istrinya terkejut akibat tersenggol mobil tersebut.

Lebih lanjut AKP Indra menjelaskan, setelah terjadinya percakapan antara pengemudi dan pelaku, Sang pengemudi yang merasa tertekan pun akhirnya memberikan sejumlah uang kepada pelaku.

Menindaklanjuti informasi yang viral tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, bersama Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara dan Timur bergerak melakukan penyelidikan

 

Dari hasil penyelidikan anggota kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Tak butuh waktu lama, dihari yang sama dengan viralnya Vidio itu, kepolisian dari Polresta Pontianak berhasil meringkus pelaku yang diketahui berinisial SB (32).

“Yang bersangkutan berhasil diamankan di wilayah Pontianak Utara, dan kemudian kami bawa ke Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Indra.

Dari hasil pemeriksaan pihaknya, pelaku sudah berulang kali melakukan pemerasan dengan modus serupa, yakni berpura – pura ditabrak lalu memeras sang pengemudi.

“Bersangkutan mengaku sudah 4 TKP melakukan pemerasan ini dengan modus berpura – pura ditabrak,” Jelas Indra.

Dalam aksinya, Indra mengatakan bahwa pelaku beraksi seorang diri tidak bersama kelompok, dan motif utama pelaku melakukan pemerasan ini dikarenakan faktor ekonomi yakni untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Yang bersangkutan ini pengangguran, sehingga uang hasil pemerasan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari,” kata AKP Indra.

Kini tersangka akan dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *