• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Kalbar
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Kalbar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Setubuhi Adik Kandung Sendiri, Seorang Pria Masuk Bui

2 September 2020
Setubuhi Adik Kandung Sendiri, Seorang Pria Masuk Bui

 

Mempawah – Lagi-lagi kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi di wilayah Kalimantan Barat.
Kasus Kali ini menimpa warga Kabupaten Mempawah dan pelakunya tidak lain abang kandung korban sendiri.

Berita Lainnya

Hasil Sidang Isbat Kemenag, 1 Syawal 1444 H Jatuh pada Sabtu 22 April 2023

Satu Orang Ditangkap Gegarra Rampok Minimarket di Ketapang

Dor! Satu Orang Meninggal Dunia Akibat Tembakan yang Dilakukan Oknum Polisi di Ketapang

Hal tersebut dibenarkan AKBP Tulus Sinaga Kapolres Mempawah melalui Humas Polres Mempawah
Ipda Lidwina, S.H. Rabu(02/09/2020).

Menurut Ipda Lidwina, S.H, Kasus itu terungkap setelah mendapat kan laporan dari orang tua korban AH,51 tahun, Laki laki ke kantor polisi melaporkan MJ, 24 tahun terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Lebih lanjut Ipda Lidwina, S.H, menjelaskan kronologis kejadian,
Diduga pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 Wib telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dialami anak pelapor sebut saja Bunga yang dilakukan oleh abang kandungnya sendiri berinisial MJ, tempat kejadian di rumah kediaman yang dihuni.

“Yang mana awalnya pelapor tidak mengetahui kejadian tersebut, namun setelah mendengar sendiri keterangan dari saksi korban (Bunga) persetubuhan tersebut dilakukan oleh terlapor ketika saksi korban berada dalam sebuah kamar dengan pintu kamar dikunci dari dalam kemudian masuk pelaku ke kamar dengan cara memanjat dinding kamar yang terbuat dari kayu,” Jelas nya.

Lebih lanjut Humas Polres Mempawah menjelaskan,
setelah itu pelaku menyekap mulut saksi korban sambil menimpa badan kemudian pelaku berusaha melepaskan pakaian (celana) yang digunakan saksi korban serta membuka celana yang digunakannya, “Dan setelah itu sambil menimpa badan saksi korban pelaku menyetubuhi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali layaknya hubungan suami istri,” Terang nya.

Dikatanya Lagi,” Mengetahui hal tersebut dari keterangan saksi korban, Pelapor merasa tidak terima dan berkeberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepolsek sungai kunyit untuk diproses hukum lebih lanjut.

Lanjut nya, Barang bukti yang diamankan polisi, 1(satu) helai celana panjang warna hitam,1 (satu) helai celana dalam warna orange, 1 ( satu) helai baju kaos lengan pendek motif garis-garis hitam putih .
– 1 (satu) buah BH motif kotak-kotak warna hijau dan pelaku  saat ini telah diamankan polisi.

.(TOM)

Share147TweetSend
Previous Post

TIPPI KAL-BAR: Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Tangakapan Kayu Ilegal Beberapa Waktu Lalu

Next Post

Dinas Pariwisata Kota Pontianak Lakukan Pelatihan

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Kalimantan Barat

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK