Foto; Ilustrasi. Sumber; Internet.
Pontianak – Jajaran Reskrim Polresta Pontianak Kota menangkap seorang pria berinisial TT (57) warga tinggal di kecamatan Pontianak Timur yang diduga melakukan aksi tidak senonoh kepada seorang anak dibawah umur berusia (6) tahun.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asriantodi Polresta Pontianak Kota, pada hari Kamis (11/11/2021).
“Pada tanggal 17 Oktober kami dari Satreskrim menerima laporan polisi tersebut, kemudian kami tidak lanjut. Dan kemarin pada tanggal 10 November terhadap yang bersangkutan kami telah melakukan penangkapan dengan berinisial (TT),” ungkap AKP Indra.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sampai dengan tadi malam, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, bahwa (TT) telah mengakui perbuatan tersebut kepada polisi.
“Dimana modus operandi nya adalah, ketika keadaan rumah kosong kemudian pelaku mengarah kan kepada korban untuk melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, adapun kejadian tersebut sampai diketahui orang tua korban. Pada saat korban memegang kemaluan orang tuanya.
“Kemudian orang tuanya bertanya kepada korban, kok bisa sampai memegang kemaluan bapak?.
Kata anak nya: saya sebelumnya pernah memegang kemaluan opung,” terang Kasatreskrim Polrestabes Pontianak.
Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, sehingga pihak keluarga menanyakan kepada pelaku. Dan pelaku mengakui perbuatan tersebut.
Awalnya, orang tua korban menitipkan kepada pelaku untuk dilakukan pengasuhan. Karena orang tua korban bekerja di luar.
“Sehingga untuk ada yang memperhatikan, ataupun mengajari mengasuh,” terang AKP Indra kepada wartawan.
Untuk kondisi korban saat cukup baik, tidak mengalami gangguan psikologi .
“Untuk Pelaku sendiri sudah memiliki keluarga, ada istri dan anak juga,” jelasnya.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 82 Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak(*)