Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Pontianak

Polda Kalbar Ungkap 760 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2020

27
×

Polda Kalbar Ungkap 760 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK, KALBAR – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mencatat, sepanjang tahun 2020 jajarannya berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 760 kasus. Dengan total barang bukti sabu 54,9 kilogram, 11,5 kilogram ganja dan 19.500 butir pil eksatasi.

Data tersebut di ungkap Polda Kalbar saat menggelar rilis akhir tahun yang di pimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto di Balai Kemitraan Polda Kalbar. Pada hari Sabtu 26 Desember 2020.

Menurut Kapolda Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Donny Charles Go, Polda Kalbar dan jajaran menangani kasus narkoba yang jumlahnya meningkat 30 kasus di tahun 2020,” dari 730 kasus menjadi 760 dengan barang bukti sabu seberat 54,9 Kg, Ganja kurang lebih 11,5 Kg dan pil ekstasi sebanyak 19.500 butir,” ungkapnya.

Dikatakan nya lagi, untuk tersangka kasus narkoba, Polda Kalbar mengungkapkan data sebanyak 1.019 tersangka,” 6 di antaranya terdapat warga negara asing (WNA),” ucap Humas Kombes Pol Donny Charles Go.

Lebih lanjut dirinya turut merincikan profesi tersangka yang terjerat kasus narkotika, ada sebanyak 426 yang berprofesi sebagai karyawan swasta, 276 buruh atau pedagang, pengangguran sebanyak 110, pelajar 64, Ibu rumah tangga (IRT) sebanyak 59, petani ataupun nelayan sebanyak 40 orang, PNS sebanyak 27, tukang ojek 21 orang hingga 2 orang yang merupakan anggota TNI ataupun Polri

“Berdasarkan data, tersangka kasus narkotika di dominiasi oleh karyawan swasta” tambahnya

Pada kesempatan tersebut Polda Kalbar turut mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkotika,” untuk menyelamatkan para generasi penurus bangsa, khususnya di Kalimantan Barat,” sambungnya.(Saidi-Z3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *