Pontianak – Baru-baru ini Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak kejahatan pencurian dan penggelapan roda dua dan empat dengan total tersangka 10 orang berinisial, NA (Pr), ES (Lk), VS (Pr), TN (Lk) FA (Pr), HB (Lk), HS (Lk), RH (Lk), AF (Lk).
Hal tersebut diungkapkan
Ditresskrimum Polda Kalbar SOT// Kombes Luthfie Sulistiawan disela-sela Konfersi Pers di halaman Polda Kalbar, Rabu (09/06/2021).

Menurut Kombes Luthfie Sulistiawan, Jumlah kendaraan roda 4 yang berhasil diamankan petugas sebanyak 12 unit, dan untuk roda 2 berjumlah 12 unit,” 8 unit masih dalam pencarian,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, apabila diasumsikan harga kendaraan masing-masing Rp.150 juta,” maka kerugian yang dialami oleh rental keseluruhan mencapai 3 Milyar Rupiah,” ungkapnya.
Kombes Luthfie Sulistiawan juga menerangkan Modus operandi Pelaku dengan cara menyewa kendaraan dari rental atau mengmabil kendaraan melalui proses leasing kemudian menjualnya dengan harga murah,” dan jauh dibawah standar dengan dokumen kelengkapan henya berupa STNK,” terangnya.
Lanjutnya, Pelaku merental dengan menggunakan KTP palsu ,” untuk rata-rata sewa pembayaran dimuka untuk 2 hari lepas kunci.Para Korban yang mengantarkan mobil kepada pelaku,” jelasnya melalui keterangan Press Release.
Kini para tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 480 KUHP
Selain itu Kombes Luthfie Sulistiawan juga menghimabu kepada masayarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran penjualan kendaraan roda dua dan empat dengan harga dibawa standar. Jika membeli kendaraan bekas agar melakukan penelitian kelengkapan dokumen terlebih dahulu.
“Apabila menemukan kejanggalan dapat menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan dan tindakan lebih lanjut,” pesannya.(**)