Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKriminalTerbaru

Polda Kalbar Tangkap Pelaku Penggelapan dan Pencurian Kendaraan, Dengan Kerugian Mencapai Rp.3 Milyar

529
×

Polda Kalbar Tangkap Pelaku Penggelapan dan Pencurian Kendaraan, Dengan Kerugian Mencapai Rp.3 Milyar

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Baru-baru ini Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak kejahatan pencurian dan penggelapan roda dua dan empat dengan total tersangka 10 orang berinisial, NA (Pr), ES (Lk), VS (Pr), TN (Lk) FA (Pr), HB (Lk), HS (Lk), RH (Lk), AF (Lk).

Hal tersebut diungkapkan
Ditresskrimum Polda Kalbar SOT// Kombes Luthfie Sulistiawan disela-sela Konfersi Pers di halaman Polda Kalbar, Rabu (09/06/2021).

Ditreskrimun Polda Kalbar pada saat melakukan Press Release di Halaman Mapolda Kalbar

Menurut Kombes Luthfie Sulistiawan, Jumlah kendaraan roda 4 yang berhasil diamankan petugas sebanyak 12 unit, dan untuk roda 2 berjumlah 12 unit,” 8 unit masih dalam pencarian,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, apabila diasumsikan harga kendaraan masing-masing Rp.150 juta,” maka kerugian yang dialami oleh rental keseluruhan mencapai 3 Milyar Rupiah,” ungkapnya.

Kombes Luthfie Sulistiawan juga menerangkan Modus operandi Pelaku dengan cara menyewa kendaraan dari rental atau mengmabil kendaraan melalui proses leasing kemudian menjualnya dengan harga murah,” dan jauh dibawah standar dengan dokumen kelengkapan henya berupa STNK,” terangnya.

Dari 10 Tersangka, diantaranya ada 3 orang wanita yang menjadi Tersangka

Lanjutnya, Pelaku merental dengan menggunakan KTP palsu ,” untuk rata-rata sewa pembayaran dimuka untuk 2 hari lepas kunci.Para Korban yang mengantarkan mobil kepada pelaku,” jelasnya melalui keterangan Press Release.

Kini para tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 480 KUHP

Selain itu Kombes Luthfie Sulistiawan juga menghimabu kepada masayarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran penjualan kendaraan roda dua dan empat dengan harga dibawa standar. Jika membeli kendaraan bekas agar melakukan penelitian kelengkapan dokumen terlebih dahulu.

“Apabila menemukan kejanggalan dapat menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan dan tindakan lebih lanjut,” pesannya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *