Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Kubu RayaKriminalTerbaru

Oknum Guru Ngaji Cabuli 6 Bocah

88
×

Oknum Guru Ngaji Cabuli 6 Bocah

Sebarkan artikel ini

Foto: Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K., saat memberikan keterangan Konferensi Pers di Aula Mapolres Kubu Raya,

 

 

Kubu Raya – Pelaku kasus pencabulan terhadap 6 bocah laki – laki di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat berhasil diungkap Polisi. Jum’at (20/01/2023)

Pelaku berinisial AZ (18) bekerja sebagai guru binaan di salah satu tempat lembaga pendidikan
6 korban tersebut belajar.

Bahkan menurut keterangan Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K., saat memberikan keterangan Konferensi Pers di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat 20 Januari 2022 menjelaskan

Diantara 6 bocah tersebut, ada 2 anak yang disodomi oleh pelaku berinisial AZ (18).

“Jumlah korban 6 orang anak laki – laki, dimana dua diantaranya saat ini sedang dalam proses penanganan langsung Satreskrim Unit PPA Polres Kubu Raya, dan dalam kasus ini tersangkanya berinisial AZ,” ujar Kapolres Kubu Raya.

Lebih lanjut AKBP Arief Hidayat, mengungkapkan, perbuatan cabul oleh pelaku dilakukan sejak beberapa waktu lalu mulai bulan November 2022.

“Modusnya, terang Arief, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban, dalam melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban,” terangnya

 

 

Sementara itu di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra juga menambahkan, kasus ini terungkap saat orang tua hendak mengantarkan dua anak laki – lakinya kembali ke lembaga pendidikan tersebut setelah libur berapa hari.

Namun, saat hendak diantarkan keduanya menolak dan enggan kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut.

 

Semula sang anak mengaku kerab mendapatkan perlakuan kasar dan penganiayaan dari salah satu pengajar di lembaga tersebut.

Namun, setelah ditanyai lebih jauh, sang anak mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual oleh oknum pengajar di lembaga tersebut, bahkan satu diantara anak korban mengaku telah disodomi oleh pelaku.

Atas hal itu, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Kubu Raya.

“Dari laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka, dari hasil penyelidikan diketahui jumlah korban saat ini ada 6 anak, dan setelah kami dalami semuanya mengalami pelecehan seksual,”ucap Indrawan kepada awak media.

Dikatakannya lagi, selain fokus melakukan penegakan hukum, Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Psikolog serta KPAI dalam rangka membantu pemulihan mental dan psikologis secara khusus kepada para korban.

“Untuk kesehatan para korban, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi baik, untuk kasus ini, kami juga sudah meminta pendampingan kepada psikolog dan KPAI agar melakukan pendampingan terhadap para korban,” ucapnya.

Pelaku berinisial (AZ) kini terancam Pidana Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun.
(HPKKR/ Ad/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *