Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Pontianak

LP3K-RI Soroti Pekerjaan Jalan Di Gang Bukit Siguntang

54
×

LP3K-RI Soroti Pekerjaan Jalan Di Gang Bukit Siguntang

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Lembaga penyelidikan pemantauan dan pemberantasan korupsi provinsi Kalimantan Barat menyoroti proyek pekerjaan peningkatan kualitas lingkungan permukiman di jalan H, R A Rahman Gang Bukit Siguntang Kecamatan Pontianak Kota, Kamis (17/12/202) .

Menurut Mulyadi MS selaku
kepala divisi investigasi LP3K-RI wilayah kalimantan barat, kondisi jalan tersebut ada beberapa bagian sudah mengalami bergelombang dipermukaan,” pekerjaan ini kan baru saja dikerjakan tahun 2020, dimohon lah kepada instansi terkait untuk meninjau kembali pelaksanaan pekerjaan tersebut,” harapnya.

Sementara itu dirinya juga menyoroti terkait ketebalan dan kualitas Aspal,” apakah ketebalan nya tersebut sudah sesuai,” tanyanya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, program pekerjaan tersebut dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman kota Pontianak dan dikerjakan oleh pelaksana CV, Prima Sejahtera Grup,” Itu saya liat Plang baner pekerjaan Proyek yang tertera dilapangan,” pungkasnya.

 

 

Sementara itu di tempat terpisah Dona selaku PPK Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak juga menjelaskan,
Menurutnya pekerjaan di Gang Bukit Siguntang dan Gang Gembira adalah pekerjaan pengaspalan jalan,” jadi ketebalan (AMP) kita itu dua sentimeter padat,” ujarnya pada saat di wawancara awak media ini di ruangnya, pada hari kamis (17/12/2020).

Dikatakan Dona, Volume pekerjaan itu sudah disesuaikan dengan RAB,” seandainya masih bergelombang, biasanya tu kita cek lagi kelapangan,” ucapnya.

“Cuma kalau untuk lokasi ini sudah pernah juga dilakukan pengecekan, waktu itukan juga ada sama, ada juga keluhan dari warga dan sudah dicukup kan volume, secara volume sudah sesuai,” sambungnya.

Menurutnya, jaminan pemeliharaan masih ada,” jadi pelaksana masih bertanggung jawab terhadap perbaikan, terhadap pekerjaan itu selama tiga bulan/90 hari kalender. Kalau dalam masa itu ada kerusakan, ya tetap kan kita akan minta mereka perbaiki,” tegasnya.(Z)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *