Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

KSOP Kelas ll Pontianak Sudah Memberikan Solusi Terkait Jermal Tertabrak, Akan Tetapi Korban Tidak Mau Terima

31
×

KSOP Kelas ll Pontianak Sudah Memberikan Solusi Terkait Jermal Tertabrak, Akan Tetapi Korban Tidak Mau Terima

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak melanjutkan hasil kegiatan rapat menindak lanjuti hasil audensi dan penyelesaian/pemberian bantuan kepada pemilik jermal nelayan tradisional yang beroprasi di muara kubu, pada hari Jumat(18/06/2021) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak.

Dalam kegiatan tersebut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak telah sudah melakukan respon baik untuk membantu korban yang jerbal nya tertabrak dengan mengundang beberapa prusahaan pelayaran.

Akan tetapi bantuan yang akan diberikan tidak mau diterima oleh korban Herianto(pemilik jermal)

Menurut Herianto, kerugian tersebut Sekitar Rp.300 juta,” dari beberapa prushaaan yang hadir kesanggupan nya cuma 1 juta,2 juta. Mereka menganggap itu bantuan, padahal kami ini sudah dirugikan sama prusahaan” ucapnya.

” Itu sudah dilihat bnyak orang kerusakan itu disebabkan oleh tug boat, ponton. Opini masyrakat semua seperti itu,” sambungnya.

Dirinya berharap kepada prusahaan ada itikad baik dengan masyarakat,” yang jelas kami melihat etikat baik prusahaan,” harapnya.

 

Selain itu Aprianus Hangki selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak melalui Eka Ariandi Kasi KBPP juga menjelaskan, kita tidak bisa menentu kan jumlah nilai dana yang akan dibantukan,” karena sifatnya itu kan bantuan untuk meringankan,” jelasnya.

“Jadi 20 perusahaan ini sudah sepakat meringankan dengan cara sukarela,” terangnya

lebih lanjut Eka mengatakan, Penabrak jermal tidak ditemukan,” tapi seandai tersangka jermalnya ada. Boleh dipatokan untuk jumlah harga ganti rugi,” ungkap Eka.

 

“Dari masing masing ke 20 perusahaan yang di undang secara ikhlas membantu keringanan korban pemilik jermal hanya dapat membantu secara ikhlas. karena perusahaan mereka merasa tidak menabrak jermal tersebut,” sambungnya.

Dikatakannya lagi, lain hal nya jika memang ada yang menabrak di antara mereka,” mereka akan bertanggung jawab kepada pemilik jermal,” tegas Eka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *