• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Kalbar
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Kalbar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Ketua LPAI Mengawal Kasus Asusila di Kalbar

29 September 2021
Ketua LPAI Mengawal Kasus Asusila di Kalbar

Pontianak- Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si. mengunjungi Kalimantan Barat, Rabu (29/09/2021).

Dalam kunjungan tersebut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) memantau kelanjutan kasus asusila yang korbannya anak dibawah umur.

Berita Lainnya

Satu Orang Ditangkap Gegarra Rampok Minimarket di Ketapang

Dor! Satu Orang Meninggal Dunia Akibat Tembakan yang Dilakukan Oknum Polisi di Ketapang

Wanita Muda Ditemukan Tidak Bernyawa Bersimbah Darah di Kubu Raya

 

Seperti salah satu kasus tersangka berinisial (DN) yang ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota di rumah orangtuanya di Jalan Wonodadi II beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, mengacu undung – undang perlindungan anak pasal 81 undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dirumuskan sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan Page 5 5 persetubuhan denganya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

“Hukum harus ditegakkan, karena kami tetap konsisten diperlindungan anak. Jadi mengenai apapun alasannya kalau melakukan tindakan kejahatan pelecahan seksual terhadap anak, maka pihaknya akan mengawal kasus tersebut,” tegasnya.

Dirinya berharap jangan sampai terulang kembali.(Arman)

ShareTweetSend
Previous Post

BRGM Lakukan Bimtek ke Pendamping Desa Mandiri

Next Post

Sah, Ghulam Mohamad Sharon Ikut Calon Ketua HIPMI Kalbar

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Kalimantan Barat

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK