Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota PontianakKriminal

Ketua LPAI Mengawal Kasus Asusila di Kalbar

38
×

Ketua LPAI Mengawal Kasus Asusila di Kalbar

Sebarkan artikel ini

Pontianak- Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si. mengunjungi Kalimantan Barat, Rabu (29/09/2021).

Dalam kunjungan tersebut Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) memantau kelanjutan kasus asusila yang korbannya anak dibawah umur.

 

Seperti salah satu kasus tersangka berinisial (DN) yang ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota di rumah orangtuanya di Jalan Wonodadi II beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, mengacu undung – undang perlindungan anak pasal 81 undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dirumuskan sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan Page 5 5 persetubuhan denganya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

“Hukum harus ditegakkan, karena kami tetap konsisten diperlindungan anak. Jadi mengenai apapun alasannya kalau melakukan tindakan kejahatan pelecahan seksual terhadap anak, maka pihaknya akan mengawal kasus tersebut,” tegasnya.

Dirinya berharap jangan sampai terulang kembali.(Arman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *