Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota PontianakPolitik

Ketua Bawaslu Kalbar: Sanksi Pidana, Bagi Yang Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan

44
×

Ketua Bawaslu Kalbar: Sanksi Pidana, Bagi Yang Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Bakal Paslon Kepala Daerah Bacakan Deklarasi di Hadapan Kapolda Kalbar, Gubernur dan Pangdam XII Tanjungpura

Pontianak – Dalam Silaturahmi Kamtibmas yang Aman, Bermartabat, dan Sehat. yang dihadiri 46 orang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati se Kalimantan Barat yang bakal mengikuti pilkada secara serentak tahun 2020.Dilaksanakan di Hotel Aston Pontianak beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah juga angkat bicara, menurut nya, acara yang diselenggarakan oleh Polda Kalbar dalam rangka menindaklanjuti Inpres Tahun 2020, serta hasil pelaksanaan rakor yang dipimpin oleh Menkopolhukam, dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak dengan protokol kesehatan.

“Jadi sasarannya adalah Pilkada serentak dapat terlaksana dengan aman, bermartabat, dengan melaksanakan Pilkada secara demokratis, luber dan jurdil dan juga sehat. Karena memang kesehatan itu penting dalam salah satu unsur pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, pada masa pandemi covid-19.” Ucap nya, Kamis(17/09/20)

Selain itu Ruhermansyah juga menjelaskan, terkait sosialisasi serta pencegahan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 terus dilakukan.

” Dan apabila nantinya masih ada terjadi pelanggaran terkait dengan protokol kesehatan, maka tentu Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan- penindakan,” Tegasnya.

Ditegaskan nya kembali, Berdasarkan mandat undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020, Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur nomor 110 tahun 2020 apabila nanti apabila tidak masuk ke dalam dalam ranah regulasi Pilkada, maka kami akan Meneruskan ke pihak berwenang lainnya untuk menindak lanjutinya.

“Selain itu, sanksi pidana juga akan diberikan bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan atau melawan penyelenggaraan negara atau penyelenggara Pemilu didalam melakukan penegakan protokol kesehatan. Apabila dihalang-halangi atau tidak berkenan untuk mengikuti protokol kesehatan, maka itu nanti dapat diancam dengan sanksi pidana, seperti yang tercantum dalam pasal 212 KUHP, pasal 216 dan 218 KUHP yang selanjutnya dari pasal 187 undang-undang 10 tahun 2016 juncto pasal 197 undang-undang 10 tahun 2016,” Ucapnya.

Ruhermansyah juga mengatakan, didalam pengumpulan massa saat berkampanye di dalam ruangan, dibatasi hanya 50 orang sebagaimana diatur di PKPU 10 tahun 2020 dan untuk kegiatan kampanye dilapangan dibatasi hanya 100 orang,” Dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, menjaga jarak 1 meter, serta wajib menggunakan masker,” Jelasnya.

Lanjut nya, Tentu dengan melihat tingkat resikonya, apakah wilayahnya masuk zona kuning atau merah.” Jika wilayahnya masuk zona merah dengan resiko yang tinggi, tentunya akan lebih diperketat dalam melakukan antisipasi dan penegakan penindakan atas pelanggarannya.” Ucapnya.(Z3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *