• REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Relasi Publik Kalbar
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Relasi Publik Kalbar
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Ketua Bawaslu Kalbar: Sanksi Pidana, Bagi Yang Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan

18 September 2020
Silahturahmi Kamtibmas, Menerapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat

Bakal Paslon Kepala Daerah Bacakan Deklarasi di Hadapan Kapolda Kalbar, Gubernur dan Pangdam XII Tanjungpura

Pontianak – Dalam Silaturahmi Kamtibmas yang Aman, Bermartabat, dan Sehat. yang dihadiri 46 orang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati se Kalimantan Barat yang bakal mengikuti pilkada secara serentak tahun 2020.Dilaksanakan di Hotel Aston Pontianak beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah juga angkat bicara, menurut nya, acara yang diselenggarakan oleh Polda Kalbar dalam rangka menindaklanjuti Inpres Tahun 2020, serta hasil pelaksanaan rakor yang dipimpin oleh Menkopolhukam, dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak dengan protokol kesehatan.

Berita Lainnya

Wabup Ketapang Pimpinan Upacara Peringatan Hari Pancasila

Wabup Ketapang Buka Rakor dan Sarasehan Pergunu

Respon Cepat Sekda Ketapang Atas Keracunan Makanan Masal, Perintahkan Agar Dijadikan KLB dan Segera Jadi Kajian Dinas Kesehatan

“Jadi sasarannya adalah Pilkada serentak dapat terlaksana dengan aman, bermartabat, dengan melaksanakan Pilkada secara demokratis, luber dan jurdil dan juga sehat. Karena memang kesehatan itu penting dalam salah satu unsur pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, pada masa pandemi covid-19.” Ucap nya, Kamis(17/09/20)

Selain itu Ruhermansyah juga menjelaskan, terkait sosialisasi serta pencegahan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 terus dilakukan.

” Dan apabila nantinya masih ada terjadi pelanggaran terkait dengan protokol kesehatan, maka tentu Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan- penindakan,” Tegasnya.

Ditegaskan nya kembali, Berdasarkan mandat undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020, Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur nomor 110 tahun 2020 apabila nanti apabila tidak masuk ke dalam dalam ranah regulasi Pilkada, maka kami akan Meneruskan ke pihak berwenang lainnya untuk menindak lanjutinya.

“Selain itu, sanksi pidana juga akan diberikan bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan atau melawan penyelenggaraan negara atau penyelenggara Pemilu didalam melakukan penegakan protokol kesehatan. Apabila dihalang-halangi atau tidak berkenan untuk mengikuti protokol kesehatan, maka itu nanti dapat diancam dengan sanksi pidana, seperti yang tercantum dalam pasal 212 KUHP, pasal 216 dan 218 KUHP yang selanjutnya dari pasal 187 undang-undang 10 tahun 2016 juncto pasal 197 undang-undang 10 tahun 2016,” Ucapnya.

Ruhermansyah juga mengatakan, didalam pengumpulan massa saat berkampanye di dalam ruangan, dibatasi hanya 50 orang sebagaimana diatur di PKPU 10 tahun 2020 dan untuk kegiatan kampanye dilapangan dibatasi hanya 100 orang,” Dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, menjaga jarak 1 meter, serta wajib menggunakan masker,” Jelasnya.

Lanjut nya, Tentu dengan melihat tingkat resikonya, apakah wilayahnya masuk zona kuning atau merah.” Jika wilayahnya masuk zona merah dengan resiko yang tinggi, tentunya akan lebih diperketat dalam melakukan antisipasi dan penegakan penindakan atas pelanggarannya.” Ucapnya.(Z3)

ShareTweetSend
Previous Post

PTPN XIII Serahkan Sertifikat Petani Sawit Plasma Kepada 39 KK

Next Post

Tokoh Masyarakat, Habib Imran Alhabsy Tutup Usia

Discussion about this post

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK
Perwakilan Kalimantan Barat

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK

No Result
View All Result
  • HOME
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Bengkayang
      • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Kayong Utara
      • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kubu Raya
      • Kabupaten Landak
    • Kabupaten Melawi
      • Kabupaten Mempawah
    • Kabupaten Sambas
      • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
      • Kabupaten Sintang
    • Kota Pontianak
    • Kota Singkawang
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
    • Pariwara
  • Pariwisata
    • Sosial & Budaya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA RELASI PUBLIK