Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota PontianakTerbaru

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak Telah Bekerja Maximal. Aprianus Hangki; Guna Mewujudkan Good Governance

52
×

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak Telah Bekerja Maximal. Aprianus Hangki; Guna Mewujudkan Good Governance

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak mengklarifikasi atas pemberitaan pada salah satu Media Online, Rabu (17/03/2021).

 

Menurut Aprianus Hangki, MMTr, MMarE selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam perannya bersama Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan segala bentuk pengawasan dan pengendalian semua aspek Pelayanan Publik sehingga dapat mewujudkan Good Governance atau Tata Laksana yang Baik, dan baru baru ini tepatnya pada tanggal 10 Maret 2021 Kantor KSOP Kelas II Pontianak mendapatkan Kunjungan Kehormatan dari Satgas Saber Pungli Pusat yang di pimpin langsung oleh Irjen Pol Dr. Agung Makbul, Drs, SH, MH selaku Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat guna melihat langsung segala bentuk Pelayanan Publik Bebas Pungli dimasa Pandemi Covid 19 yang dilakukan oleh Kantor KSOP Kelas II Pontianak.

“Serta melakukan Sosialisasi langsung Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

Dikatakannya kemabali, sesuai dengan Ketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Pasal 80 ayat 3 Pengaturan dan Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Kegiatan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelabuhan dan pada Pasal 83 untuk melaksanakan Fungsi Pengaturan dan Pembinaan, Pengendalian,

“Dan Pengawasan Kegiatan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab,” terangnya.

Lanjutnya, menyediakan lahan daratan dan perairan pelabuhan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan,

“Menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan
menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan,” ujarnya.

“Menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
menjamin kelancaran arus barang,”
sambung Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak.

Dirinya juga menegaskan,
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur,

“Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut, dimana Penyelenggara Pelabuhan dapat menunjuk pengelola Tersus dan TUKS melayani kegiatan untuk kepentingan umum setelah bekerja sama dengan Penyelenggara Pelabuhan dan mendapat izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi tertentu antara lain :
terbatasnya kemampuan dermaga dan fasilitas lainnya yang ada dipelabuhan umum setempat untuk memenuhi permintaan jasa kepelabuhanan;
tersedianya fasilitas Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang dapat digunakan untuk melayani kepentingan umum dan dalam rangga upaya peningkatan layanan kepada pengguna jasa kepelabuhanan; dan/atau
dalam rangka upaya peninggakatan pelayanan kepada pengguna jasa kepelabuhanan,” ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan terkait Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak senantiasa melaksanakan Fungsi Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Operasional bagi Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (Tersus dan TUKS) dan juga melaksanakan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Wilayah Kerja Pelabuhan,

“Oleh karenanya telah dilakukan beberapa Sosialisasi dan Rapat Koordinasi yang melibatkan unsur-unsur dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat, para Pengelola Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (Tersus dan TUKS), PT. Pelindo II (Persero) Cabang Pontianak, Asosiasi-Asosiasi seperti INSA, APBMI, ISAA, ALFI/ILFA serta para Pemilik Barang dalam menyikapi beberapa permasalahan yang terkait dengan kegiatan Bongkar/Muat barang di Pelabuhan Umum dan pada Tersus dan TUKS melayani kepentingan umum, antara lain :
pada tanggal 3 Maret 2021 dilaksanakan Sosialiasi tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (Tersus dan TUKS) bagi seluruh Pengelola Tersus dan TUKS di Wilayah Kerja Pelabuhan Pontianak, kegiatan ini diselenggarakan pada kantor KSOP Kelas II Pontianak dan dihadiri juga dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat selaku wakil dari Pemerintah Daerah, dalam Sosialisasi dijelaskan peran serta Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat sesuai dengan Ketentuan dan perUndang-Undangan yang berlaku serta bagi para Pengelola Tersus dan TUKS untuk dapat melakukan kegiatannya tetap berpedoman dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, juga menjelaskan tentang Tersus dan TUKS dalam melayani Kepentingan Umum diluar Usaha Pokoknya atas dasar penunjukan dari Penyelenggara Pelabuhan dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak,” tuturnya.

Sambungnya, pada tanggal 10 Maret 2021, berdasarkan undangan dari Asosiasi DPC INSA Pontianak telah dilaksanakan rapat koordinasi dengan para Pelaku Usaha, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, PT. Pelindo II (Persero) Cabang Pontianak terkait permasalahan kegiatan bongkar muat barang dari kapal yang terkendala dengan Ketentuan yang berlaku dan kapasitas Pelabuhan Umum PT. Pelindo II (Persero) Cabang Pontianak dalam melaksanakan kegiatan bongkar tersebut yang terbatas sehingga mengakibatkan beberapa kapal harus menunggu waktu bongkar rata-rata diatas 1 (satu) minggu bahkan lebih, serta terkendala juga dengan Kebijakan Pemerintah Daerah untuk pembatasan angkutan barang yang melalui jalan perkotaan dari dan menuju pelabuhan Umum Dwikora, jarak rata-rata gudang penampungan yang cukup jauh sehingga dinilai kurang secara effektif dan effisiensi, adanya beberapa barang berupa Pupuk baik bersubsidi dan industri yang tidak dapat segera dibongkar sehingga dapat berakibat terhambatnya distribusi kebutuhan masyarakat petani akan pupuk yang sangat dibutuhkan, terbatasnya kemampuan Pelabuhan Umum dalam memuat dan membongkar muatan Curah Cair seperti muatan Crude Palm Oil (CPO) dan belum tersedianya tangki penimbunan di Pelabuhan Umum.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak akan mengambil langkah-langkah yang harus ditempuh untuk permasalahan-permasalahan tersebut di atas baik secara jangka pendek maupun jangka panjang

Antara lain seperti,
untuk mendukung pemulihan ekonomi secara makro dan akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat Pontianak Kalimantan Barat dan sekitarnya, agar dapat diberikan solusi secepatnya atas terhambatnya proses bongkar muat barang dari dan ke kapal di wilayah kerja Pelabuhan Pontianak dengan tidak melanggar Ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Akan mengambil langkah-langkah secara konkret terhadap permasalahan yang ada sehingga dapat segera membantu para pelaku usaha untuk mengurangi beban akibat dari waktu tunggu yang lama serta keterlambatan dalam kegiatan bongkar muat karena sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat Pontianak dan sekitarnya,
secara ketentuan dan regulasi yang berlaku maka Penyelenggara Pelabuhan dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak akan segera mengevaluasi beberapa Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (Tersus dan TUKS) yang dapat ditunjuk untuk melayani kegiatan umum dan akan mendorong secepatnya proses tersebut untuk diajukan ke Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan;
akan terus aktif melakukan Sosialisasi, edukasi dan penegakkan Peraturan terkait dengan Pengelolaan Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Umum (Tersus dan TUKS) di seluruh wilayah Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak dengan menggandeng dan melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten Provinsi Kalimantan Barat serta Aparat Penegak Hukum masing-masing wilayah administratif,” tegasnya.

 

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak juga partisipasi dari masyarakat luas khususnya masyarakat Provinsi Kalimantan Barat dalam membantu memberikan masukan-masukan ataupun kritikan-kritikan membangun dalam rangka pemberian Pelayanan Publik.

“Serta dapat digunakan untuk memperbaiki Tata Laksana dan Tata Kelola Pemerintahan yang baik guna mewujudkan Good Governance dan terpenuhinya Standar Pelayanan Publik Prima,” Harapnya.(Saidi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *