Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota Pontianak

Imigrasi Pontianak Gelar Diseminasi Awasi Orang Asing

432
×

Imigrasi Pontianak Gelar Diseminasi Awasi Orang Asing

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Indonesia yang masuk wajib melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) ini bertujuan untuk melakukan pendataan orang asing serta melakukan pengawasan keluar masuknya orang yang masuk di Provinsi Kalbar.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Imigrasi kelas I Pontianak Tatang Suheryadin kepada awak media, Selasa/25/08/2020 di Pontianak.

 

Dikatakan Tatang Suheryadin, Tenaga Kerja Asing yang masuk melewati tempat pemeriksaan imigrasi harus wajib melaporkan dokumennya ke imigrasian.

“Jika mereka melanggar maka petugas imigrasi akan langsung melakukan tindakan tegas,”pungkasnya.

Menurut nya  di Kalbar ada tiga tempat pemeriksaan imigrasi, yaitu Tempat pemeriksaan Bandara Supadio, Pelabuhan Dwikora dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Tatang Suheryadin berharap, Dari kegiatan disemenasi ini kepada perusahaan tenaga angkut lebih memahami, sejauh mana mereka bisa mendatangkan tenaga kerja asing ke Indonesia. Dengan demikian orang asing yang masuk ke Indonesia akan bisa terpantau, dari mulai kedatangan, waktu lama di Indonesia, sampai visa apa yang digunakan orang asing. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *