Kalbar.Relasipublik.Com
Pontianak, Relasi Publik – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan pengembangan SDM dan pelatihan bagi anggota advokat yang tergabung dalam Ikadin Kalbar, Sabtu, (22/8/20) di Hotel Kini Pontianak.
Menurut Daniel Edward Tangkau, SH, Ketua Ikadin Provinsi Kal-Bar, disela-sela acara, (IKADIN) Kal-Bar terus berbenah, Terutama masalah pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan melaksanakan kegiatan pelatihan bagi anggota advokat Ikadin Kal-Bar.
“Mengenai SDM advokat khususnya Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Kalbar,kita terus menerus secara bertahap melaksanakan pendidikan kemudian mengadakan konsultasi, komunikasi sesama anggota advokat tujuannya apa untuk memperdalam pengetahuan advokat di bidang kepengacaraan,’’Terang Daniel Edward Tangkau, SH.
Menurutnya, setiap anggota Ikadin Kalbar harus terus-menerus belajar karena tidak semua perkara menguasai persoalan, Belajar bisa dengan cara berkelompok. Misalnya persoalan tanah, tentu yang menguasai masalah hukum tanah keagrariaan.
Lebih lanjut Daniel Edward Tangkau, SH. Menjelaskan terkait pelatihan bagi anggota advokat Ikadin Kal-Bar. Sementara masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus betul-betul mendalami tentang teknik pencucian uang seperti apa.
” Jadi kalau dia pegang perkara TPPU dapat kuasa dia pelajari itu semua, nah dari pengalaman- pengalaman itulah nanti pelajaran yang didapat akan meningkatan kualitas jati diri seorang advokat,’’Jelas nya.
Dikatakan nya lagi, kalau kita lihat bahwa calon advokat atau mengikuti pendidikan advokat semua sudah berkualitas karena sudah sarjana hukum.
Menurut Daniel Edward Tangkau, SH. Advokat adalah partner dari institusi yang ada, seperti partner dengan kepolisian, jaksa dan hakim, harus menjalin hubungan yang baik antar mereka.
“ Tapi dia/Advokat membela kepentingan hukum masyarakat beda dengan yang tiga tadi, beda kepentingan hukum masyarakat yang dibela jadi bukan pribadi orangnya tapi kepentingan hukum orang itu yang kita bela, nah ini harus jelas supaya apa tidak dikriminalisasi,’’ujarnya lagi.
Dirinya juga membahas Mengenai Undang-undang ITE di Indonesia dimana menurut Nya berkembang sesuai dengan zaman yang ada, dulu kita masih manual sistem tidak pakai online, sekarang sidang sudah online , dulu masukkan perkara tanpa online sekarang masukan perkara online.
Ia berharap semua harus kita pelajari karena semua sistem online.
“Semua sekarang dagang sudah online, zaman nya sudah berubah teknologi kita harus kuasai bangsa Indonesia ini semua, Nah kami di bidang hukum ya kami menghadapi, mempelajari teknologi dibidang hukum semua pakai online, kalau kita tidak kuasai ini ya repot,’’Terang Nya.(Imas)