Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaBerita UtamaKabupaten Kayong UtaraTerbaru

DPRD Kritik Keras, 4.400 Hektar Lahan yang Dikelola PT.KAP

35
×

DPRD Kritik Keras, 4.400 Hektar Lahan yang Dikelola PT.KAP

Sebarkan artikel ini

Foto: Tim Pansus dari DPRD Kayong Utara saat melakukan kunjungan ke PT.KAP

Sumber;Lud

Kayong Utara – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kayong Utara, Kamiriluddin menyebut ada hal yang tidak lazim dilakukan PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP) dalam melaksanakan tata kelola pembangunan perkebunan.Jumat (09/05/2025).

Hal ini dikemukakan Kamiriluddin
kepada wartawan usai melakukan monitoring di wilayah perkebunan PT KAP yang berlokasi di Kecamatan Teluk Batang dan Seponti, Jumat (9/5).

Kamiriluddin dari Fraksi Partai Golkar itu belum ingin membuka hal yang tidak lazim itu. Namun dirinya memastikan kalau apa yang dirinya bersama jajaran Pansus temukan saat evaluasi dan monitoring di wilayah kegiatan PT KAP telah menyalahi aturan. Bahkan, berpotensi lepas dari pungutan pajak yang merugikan pendapatan daerah.

“Apa yang kami temukan ini, akan kita dalami lagi. Sebab, cara mereka tidak benar dan itu lepas dari pungutan pajak. Padahal, kita berharap dari pajak demi meningkatnya pendapatan daerah kita,” kata Lud, sapaan akrab Kamiriluddin.

Lebih lanjut Kamiriluddin mengatakan, apa yang ditemukan ketika melakukan monitoring dan evaluasi di PT KAP, sungguh tidak wajar dan. Karena itu

Menurutnya Pansus akan rapat internal guna menyepakati untuk memanggil dinas terkait.

“Kita ingin dengar juga apakah dinas terkait mengetahui permasalahan yang kami temukan di PT KAP ini, dan jika mengetahui kenapa dibiarkan. Sebab, jika itu benar, daerah dirugikan,” terangnya.

Kendati belum ingin membuka secara terang, namun Kamiriluddin yang dulunya lama bergelut di dunia jurnalistik ini sedikit membocorkan kalau ada sekitar 4.400 hektar lahan yang dikelola perusahaan tersebut mengarah kepada ketidaklaziman. Bahkan, patut diduga tidak mengikuti alur aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Karena keganjilan inilah, Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Pansus, Pak Abdul Zamad M Amin dan juga Ketua Pansus, Pak Ishak ST sampai mengeluarkan nada keras saat rapat,” bebernya

“Intinya, Koordinator, Ketua dan saya sebagai wakil ketua juga kawan kawan kawan anggota Pansus sangat kecewa jika PT KAP mencoba tidak taat aturan dan merugikan daerah dalam pengusahaan kebun di Kayong Utara,” Sambungnya.

Kamiriluddin menjelaskan,
Untuk diketahui, Pansus terdiri dari 10 anggota DPRD utusan dari setiap fraksi. Ditambah tiga koordinator sekaligus sebagai unsur Pimpinan DPRD. Pansus dibentuk DPRD Kayong Utara pada April lalu. Tujuannya untuk evaluasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kayong Utara tahun 2024.

 

“Berdasarkan aturan kerja Pansus hanya diberi waktu selama satu bulan, berakhir pada 20 Mei nanti. Maka, sesuai jadwal kita akan lakukan finalisasi pada 19 Mei dan jika tidak ada halangan 20 Mei dilaksanakan rapat paripurna sekaligus Pansus menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Kayong Utara,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *