BENGKAYANG – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Bengkayang tegaskan bahwa Panglima Perguruan Budaya Ritual Tambak Baya (PBRTB) Marselinus Mian, SE tidak pernah dihukum adat di Kabupaten Bengkayang, Senin (24/8/2020).
Hal tersebut ditegaskan melalui Surat Ketua DAD Bengkayang Nomor : 029/K/DAD BKY/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 yang ditanda tangani oleh Ketua DAD Bengkayang Martinus Kajot,SM dan Sekretaris DAD Bengkayang Yoseph Erbito,MT.
“Hari ini Senin (24/8/2020) kami dari DAD Bengkayang telah mengeluarkan Surat Perihal Klarifikasi Terhadap Tuduhan Hukum Adat Panglima Mian atau Ketua PBRTB yang beralamat di Dusun Semade Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak,” ucap Yoseph Erbito Sekretaris DAD Bengkayang.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Menindaklanjuti Surat dari PBRTB Panglima Mian, Nomor : 06/VIII/PBRTB/2020 tanggal 20 agustus 2020 perihal permohonan klarifikasi atas fitnahan hukum pengadilan Adat Kabupaten Bengkayang.
“Dan Kami mencermati semua informasi melalui media sosial terkait hal dimaksud, maka kami membuat kesimpulan dan mengklarifikasi bahwa : Pertama, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Bengkayang tidak pernah menghukum adat Kepada saudara kami Mian selaku Panglima Tambak Baya seperti yang dituduhkan,” Tegas nya.
Erbito juga menjelaskan terkait Informasi yang disebarkan bahwa saudara Mian (Panglima Tambak Baya) sudah pernah dihukum adat oleh Dewan Adat Dayak Kabupaten Bengkayang adalah tidak benar.
“Oleh karena itu kami selaku DAD Kabupaten Bengkayang merasa kecewa atas tuduhan yang tidak mendasar itu, Melalui surat resmi DAD Kabupaten Bengkayang ini agar bisa diketahui oleh semua Pihak,” Jelas Erbito. (KR-Pariwara)