Pontianak – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 31.198,7 Gram di kantor BNN kota Pontianak, Kamis(23-06-2022)
Dijelaskan Budi Wibowo selaku Kepala (BNNP) Kalimantan Barat, Barang bukti yang dimusnahkan dari hasil pengungkapan kasus Tim gabungan Dit Narkoba Polda Kalbar beserta, (BNNK) Kota Singkawang dan Bea Cukai Kalimantan Barat terhadap ke tiga orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan kendaraan roda empat yang berangkat dari wilayah Desa Sepadu Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas
pada hari Jumat, (03 Juni 2022) beberapa waktu lalu
Lebih lanjut Kepala (BNNP) Kalimantan Barat menjelaskan, Modus para tersangka menyelundupkan Narkotika jenis sabu-sabu dari kecamatan Paloh Kabupaten Sambas melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan roda empat masuk menuju ke kota Pontianak
Selain itu pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan konsulat Malaysia dan petinggi kepolisian Malaysia untuk meningkatkan atau mengoptimalkan upaya melakukan penekanan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.(*)