Foto: Kondisi Jalan- Tayan – Toba
SANGGAU – Proyek pelebaran jalan menuju standar ruas Jalan Dermaga Ferry Teraju, Kabupaten Sanggau, tahun anggaran 2024, menuai sorotan tajam. Pantauan di lapangan pada Senin (25/08/2025) menunjukkan bahwa kondisi ruas jalan hasil pekerjaan tersebut sudah banyak mengalami kerusakan meskipun baru selesai dikerjakan beberapa bulan lalu.
Kerusakan yang tampak berupa retakan, permukaan aspal yang terkelupas, serta beberapa titik jalan berlubang. Padahal, proyek ini didanai melalui anggaran negara dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya upaya perbaikan dari pihak kontraktor pelaksana maupun instansi teknis terkait.
Beberapa pengendara yang rutin melintasi jalur tersebut mengaku resah. Mereka menilai kualitas pekerjaan tidak sesuai harapan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
“Masa belum satu tahun kondisi jalan sudah rusak parah. Ini sangat membahayakan, apalagi kalau malam hari. Banyak pengendara khawatir mengalami kecelakaan,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia pun berharap agar aparat penegak hukum dan instansi teknis segera meninjau kembali proyek tersebut. “Kalau bisa diperiksa kembali pekerjaan ini karena banyak sekali pengendara yang sudah mengeluhkan kondisi jalan,” tambahnya.
Apabila benar terdapat kelalaian dalam pengerjaan, maka proyek ini berpotensi melanggar ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 ayat (1), yang mengatur bahwa penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 28 ayat (1), yang menegaskan penyedia wajib menjamin kualitas hasil pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, maka dapat pula dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang dibiayai APBN. Pengawasan seharusnya dilakukan secara ketat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan, agar kualitas pekerjaan benar-benar terjamin.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan aparat pengawasan internal pemerintah, segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
Apabila terbukti adanya kelalaian atau bahkan indikasi persekongkolan, maka pihak terkait harus bertanggung jawab secara hukum dan transparan kepada publik.
Sumber : Tim investigasi
Red/Tim*