Foto istimewa
PONTIANAK – Tim Bareskrim Polri menemukan menemukan truk dengan nopol S 8932 NC bermuatan kayu olahan di CV.Sumber Mandiri Abadi yang beralamat di Jl.Trans Kalimantan Km 46, Desa Teluk Bakung, Kec.Sungai Ambawang, Kab.Kubu Raya paada tanggal 7 September 2022.
Sebanyak 100,5436 Meter Kubik Kayu Ilegal diamankan polisi.
Hal tersebut diungkapkan langsung Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Ilegal Logging oleh Bareskrim Polri dan Polda Kalbar, Jum’at (23/09/2022)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, muatan kayu tersebut dilengkapi dengan Dokumen yang tidak sah dan asal-usul kayu dari lokasi yang tidak memiliki ijin HPH.
“Modusnya adalah menggunakan Dokumen pengangkutan kayu olahan berupa Surat Keterangan Kayu – Kayu Olahan (SKSHHK – KO) secara berulang-ulang,” ujarnya
Selain itu Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto juga menjelaskan, Kayu-kayu tersebut diangkut dari Ketapang menju ke Kubu Raya,
“Untuk selanjutnya diolah dan akan diekspor ke Eropa dan Korea Selatan,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
Lebih lanjut Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menerangkan,
dalam kasus ini Pasal yang dilanggar adalah Pasal 88 ayat (2) Jo Pasal 16 UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal 5 Milyar Rupiah dan paling banyak 15 Milyar Rupiah.
Di tempat yang sama Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi juga menegaskan, Pihaknya akan mendalami kasus tersebut
“Sejalan juga nanti akan kita lakukan pengembangan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegas Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi. (*)