Foto: Dua Orang Tersangka Pengedar Narkoba diamankan Polisi
Sumber: Humas polres Kayong Utara
Kayong Utara – Tim Owl Satresnarkoba Polres Kayong Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika di daerah hukum Polres Kayong Utara dan mengamankan 2 orang tersangka, yaitu Sdr. AF Als R dan Sdr. SD Als SU. Rabu, (19/02/2025).
Kegiatan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di daerah hukum Polres Kayong Utara. Kasat Resnarkoba Iptu Herlyan, S.H memerintahkan Tim Owl untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Sdr. AF Als R dan Sdr. SD Als SU merupakan pelaku yang mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Kayong Utara. Tim Owl kemudian melakukan penyelidikan terhadap modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut.
Pada hari Rabu, 19 Februari 2025, sekira jam 00.05 WIB, Tim Owl Satresnarkoba Polres Kayong Utara mengamankan Sdr. AF Als R di Jln. Provinsi, Desa Teluk Melano, Kec. Simpang Hilir, Kab. Kayong Utara. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang hendak dijual oleh Sdr. AF Als R, serta uang sebesar Rp 600.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu pada hari Selasa, 18 Februari 2025.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari Sdr. AF Als R, Tim Owl Satresnarkoba Polres Kayong Utara mengamankan Sdr. SD Als SU di rumahnya, yang terletak di Jln. Gusti Mesir, Desa Teluk Melano, Kec. Simpang Hilir, Kab. Kayong Utara. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Kayong Utara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Herlyan, S.H membenarkan bahwa Tim Owl Satresnarkoba Polres Kayong Utara telah mengamankan 2 orang tersangka, yaitu Sdr. AF Als R dan Sdr. SD Als SU. Iptu Herlyan, S.H menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut telah menjual narkotika jenis sabu pada hari Selasa, 18 Februari 2025, namun masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui siapa yang menjadi pembeli narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Iptu Herlyan, S.H juga menambahkan bahwa sesuai arahan dari Kapolres Kayong Utara, dihimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama mencegah peredaran narkoba di daerah hukum Polres Kayong Utara demi menciptakan masyarakat bebas narkoba dan mendukung Indonesia Emas 2025 bebas dari narkoba.(*)