Foto: Istimewa
Ketapang – Mapolres Ketapang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Jambret yang menimpa wanita bernama Sri (57) tahun di Jalan M Tohir Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang
pada hari selasa 28 juni 2022 sekira pukul 07.00 (WIB) beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP. M.Yasin mengatakan,
saat itu korban seorang wanita bernama sdri Sri (57) sedang berkendara, tiba tiba ia dipepet dari belakang oleh seorang laki laki yang menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya, Pelaku tersebut langsung merampas sebuah tas jinjing warna hitam yang sedang dibawa oleh korban dimana tas tersebut berisi dompet serta uang dengan jumlah Rp 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) dan handphone merk Vivo Y12s warna abu abu
“Dengan total kerugian Rp 2.700.000,- ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah ),” ungkap AKP. M.Yasin
Mendapat laporan tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Ketapang melakukan pengembangan dan langsung ke lapangan,
Alhasil Pada hari minggu 17 Juli 2022 polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JU di sebuah lokasi pencucian motor di Desa Padang Kecamatan Benua Kayong berikut barang bukti berupa sebuah handphone merk Vivo Y12s warna abu abu serta sebuah sepeda motor matic Honda Vario bewarna hitam yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya
“Terhadap pelaku kasus penjambretan, dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegasnya melalui keterangan konferensi Pers di Mapolres Ketapang, Senin (25/7)
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP. M.Yasin menjelaskan, Dilanjutkan untuk kasus berikutnya adalah kasus tindak pidana pencurian di sebuah rumah yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 08.00 WIB, di Jalan H. Agus Salim Gg. Rasi 1 Nomor 1 Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
Dimana, menurut Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP. M.Yasin
saat kejadian rumah milik korban sdr H. ABDUL SAMAD dalam keadaan kosong karena ditinggal pemilik rumah sekeluarga melaksanakan sholat Idul Adha di Masjid.
Dikatakannya Lagi, sesaat setelah kembali dari Masjid, korban menemukan kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan,
“Dan saat di cek lebih lanjut, beberapa barang berupa 2 ( dua ) buah gelang emas, 2 ( dua ) buah Cincin emas, 1 ( satu ) handphone Samsung A51 warna biru, 1 ( satu ) handphone Samsung A12 warna biru, serta uang tunai sekira Rp. 600.000,- ( Enam ratus ribu rupiah ) telah hilang, total kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 38.000.000,- ( Tiga puluh delapan juta rupiah ),” terang Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP. M.Yasin.
Satuan reskrim yang menerima laporan dari korban langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pada hari sabtu 23 Juli 2022 kemaren, tim Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan 2 ( dua ) oknum warga berinisial BU (33) yang diduga sebagai pelaku pembobol rumah serta DW (49) yang diduga sebagai penadah barang hasil dari kejahatan, serta barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Samsung A51 warna biru.
Kepada pelaku BU yang diduga melakukan pencurian, disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan untuk pelaku DW selaku penadah barang hasil kejahatan diancam dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 Tahun.(*)