Pontianak – Kasus dugaan Korupsi dana hibah untuk pembangunan salah satu gereja di Kabupaten Sintang, menyeret dua nama anggota DPRD sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung Masyudi, Kepala Kejaksaan Tinggi KalimantanBarat,Senin(04/10/2021).
Dikatakan Masyudi, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan 4 Orang tersangka, diantaranya 1 oknum anggota DPRD Provinsi Kalbar berinisial (TI),1 anggota DPRD Kab,Sintang (TM ) satu orang pengurus Gereja Pantekosta GPdI di Dusun Belungai Desa Semuntai, Kec, Sepauk Kab, Sintang (JM), dan (SM) berstatus ASN .
Sementara itu di tempat yang sama Taliwondo As Intel Kajati Kalbar juga menambahkan, akibat perbuatan ke 4 Tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 241.681.750,00.
“Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh badan pengawas keuangan dan pembangunan perwakilan provinsi Kalimantan barat nomor SR-381/PW14/5/2021 tanggal 24 September,” ujarnya
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Tersangka melanggar Pasal 2 ayat(1), pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1),(2),(3) undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 55ayat (1) ke – 1 KUHP(*)