Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

Tak Terima Digugurkan Lelang. PT Pirimbolo Permai, Keluhkan Kinerja Pokja Pemilihan 85 BP2JK Kal-Bar

119
×

Tak Terima Digugurkan Lelang. PT Pirimbolo Permai, Keluhkan Kinerja Pokja Pemilihan 85 BP2JK Kal-Bar

Sebarkan artikel ini

Foto: Alfons Girsang, SH (Bidang Hukum PT. PIRIMBOLO PERMAI).

 

Pontianak – PT. Pirimbolo Permai melakukan sanggahan kepada kelompok kerja(Pokja) pemilihan 85 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi( BP2JK) Kalimantan Barat, sehubung dengan pengumuman pemenang lelang preservasi Jalan Sei,Kelik-Siduk.

Hal tersebut dibenarkan Alfons Girsang, SH sebagai Bidang Hukum PT. PIRIMBOLO PERMAI),Rabu(14/10/2020).

Dikatakan Alfons Girsang, SH, kita sebenarnya masih bertanya-tanya ketika di situs (LPSE) muncul pengumuman pemenang lelang,” di dalam (LPSE) itu kita lihat bahwa perusahaan kita ini digugur oleh (Pokja) dengan alasan bahwa dukungan alat kita itu tidak benar,” herannya

Lanjutnya, Dalam artian tidak benar itu menurut mereka dukungan alat kita itu sedang disewakan dengan pihak lain, ini sebenarnya tidak benar.” Jika (Pokja) melakukan pekerajaan nya sesuai dengan standar-standar yang diatur didalam penyediaan barang dan jasa oleh pemerintah, disitu jelas disebut kan. Mereka itu harus transparan, harus legalitas pembuktian nya itu jelas, harus tingkat persaingan nya jelas dan tidak boleh memihak,” ujarnya.

 

Dirinya juga  mengatakan, untuk permasalahan ini perlu kita sampaikan,” jika dilakukan verifikasi faktual pemeriksaan pembuktian dokumen -dokumen peralatan, perusahaan kita itu sudah memberikan ini semua. Termasuk surat pernyataan dari pemilik alat, bahwa memang ia betul menyewakan alat itu kepada kita,” ucapnya.

Dikatakannya lagi, Kita pernah pernah bertanya kepada pemilik alat tersebut,” apakah ada verifikasi dari (Pokja). Dia/Pemilik Alat mengatakan tidak pernah dihubungi oleh(Pokja),” jelas Alfons Girsang, SH.

 

Selain itu di tempat terpisah Anton selaku kepala  (BP2JK ) Provinsi Kalimantan Barat juga menerangkan, Menurut nya terkait proses lelang tersebut sudah sesuai dengan aturan,” dan itukan yang menetapkan bapak menteri,” ujarnya.

Dikatakan nya lagi, jadi ada beberapa jenjang yang memeriksa hasil dari (Pokja),” dan memang (Pokja) itu sudah mempunyai bukti bahwa alat itu sudah dipakai,” terangnya.

Dirinya juga mengakui bahwa tidak pernah menghubungi pihak pemilik alat.” Tapi ke pihak yang lain juga kita konfirmasi dan itu juga kuat. Yang jelas Pokja sudah mempunyai bukti yang kuat,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu(14/10/2020).

Lebih lanjut Dirinya mengatakan, makanya kemarin juga saya sarankan,” sebenarnya kan sanggah kenapa tidak menyanggah,” ujarnya.

Dijelaskan nya kembali, menyanggah itu lewat aplikasi,” makanya harus lewat LPSE. Itu nama nya sanggah, jadi diketahui” jelasnya.

Selain itu dirinya juga menjelaskan, bahwa beberapa waktu lalu pihak penyanggah sudah menemui dirinya,” karena beliaunya tidak menyanggah lewat LPSE. Ngirim lewat kesini, itu bukan sanggah nama nya/tidak Sah,” Ucapnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *