Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Syafarahman Mengkritik Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas

18
×

Syafarahman Mengkritik Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas

Sebarkan artikel ini

Foto: Syafarahman

 

Pontianak – Putusan Bebas Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat Melukai Hati Rakyat Pribumi, Ketua Pasukan Adat Nusantara Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Angkat Bicara 22/01/2025

Viral di berbagai Platform Media baik On Line mau pun Cetak, akan putusan Pengadilan Tinggi inggi Provinsi Kalimantan Barat yang memutus bebas WNA China pelaku penambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang, yang sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negri Ketapang.

Yang semakin buruk dalam putusan tersebut adalah hasil tambangnya pun di serahkan kepada TSK, tak berbanding lurus dengan masyarakat pribumi yang nyolong ayam untuk kebutuhan hidup, dan bagai mana lagi kisah seorang nenek yang menebang kayu orang lain juga dipenjarakan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pasukan Adat Nusantara Indonesia bersuara lantang terkait kasus ini, kepada awak media ia mengatakan ” Ini NKRI hukum harus ditegakkan jangan sampai hukum hanya berlaku untuk rakyat pribumi miskin, dan kebal terhadap Orang Asing dan Orang Orang kaya.

Jangan buat rakyat pribumi murka akan hal ini, sebelum itu terjadi Kami Dari Pasukan Adat Nusantara Indonesia meminta Presiden Republik Indonesia untuk memberikan ketegasan kepada Hakim yang memutus perkara yang tidak adil, dan harap diperiksa apakah ada motif lain dari putusan tersebut.

Jika Tidak ada tindakan terhadap Hakim yang diduga keliru dalam memutus perkara ini, kami khawatir ada pergerakan dari masyarakat pribumi yang sudah jenuh dengan permainan sandiwara hukum beberapa dekade ini.

Kami yakin Bapak Prabowo Presiden yang memiliki jiwa patriotisme dan cinta rakyat Indonesia akan mengambil tindakan yang tegas terhadap Hakim yang tidak bisa bekerja dengan baik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *