Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Pontianak

Sukarelawan Lakukan Penyemprotan Disinfektan Di Rumah Ibadah

83
×

Sukarelawan Lakukan Penyemprotan Disinfektan Di Rumah Ibadah

Sebarkan artikel ini

Pontianak, –Petugas sukarelawan pemadam parit mayor pontianak timur kembali melakukan penyemprotan Disinfektan di sejumlah Masjid dan Surau di kecamatan pontianak timur, Selasa (08/09/2020)

Kegiatan tersebut dibenarkan kapolsek pontianak timur Akp Prayitno SH, MH,
Menurut nya kegiatan tersebut dilakukan di rumah ibadah, seperti Masdjid Al Muttaqin, Masdjid Al Muhajirin dan Surau Al Fattah di Kel Parit Mayor Kec Pontianak Timur.

” Selain tenaga sukarelawan dari pemadam kebakaran parit mayor, penyemprotan juga dibantu oleh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Timur,” jelas nya

Dikatakan nya lagi, Adapun Mitigasi Covid -19 di wilayah Kel, Parit mayor Kec Pontianak Timur menggunakan sarana berupa alat penyemprot manual yang dimiliki oleh kelurahan parit mayor.

Kapolsek Pontianak Timur Akp Prayitno SH, MH, lebih lanjut menjelaskan, Bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya mencegah penyebaran Covid-19 khususnya diwilayah kec Pontianak Timur.

” Kegiatan ini secara masiv preventiv sebagai langkah nyata mencegah penyebarluasan Covid 19, Untuk itu saya perintahkan anggota Bhabinkamtibmas agar selalu mendampingi kegiatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid – 19,” Ucap nya.

Selain penyemprotan cairan disinfektan, Kapolsek pontianak Timur melalui Anggota Bhabinkamtibmas juga melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur No. 110 tahun 2020, dan Peraturan Walikota Pontianak No. 58 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19.

Dirinya juga menjelaskan terkait regulasi tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kota Pontianak.

“Dan tentunya mempunyai kewajiban dan sanksi di dalamnya. Untuk itu kami turut mensosialisasikan peraturan tersebut agar diketahui oleh masyarakat dan dapat mematuhinya untuk kepentingan bersama”, tutup Prayitno.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *