Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

SK Pembekuan PWRI Kayong Utara Direspon Santai. Thomas Mamahani: Intinya Bukan PWRI yang Meng-Gaji Saya

95
×

SK Pembekuan PWRI Kayong Utara Direspon Santai. Thomas Mamahani: Intinya Bukan PWRI yang Meng-Gaji Saya

Sebarkan artikel ini

FOtO; Thomas Mamahani, Pimpinan Redaksi Media Online Kalbar.Relasipublik.com

 

Kalimantan Barat – Pembekuan surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan serta ditandangani oleh salah satu “oknum” Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP-PWRI) berinisial “TS” terhadap beberapa Kepengurusan tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia menuai Polemik dan menjadi Pertanyaan besar Khususnya bagi kalangan Pekerja Pers,terutama sebagian besar Pekerja Pers Propinsi Kalimantan Barat.

Selain menjadikan salah satu sorotan Publik hal tersebut memicu reaksi keras dan menjadikan suatu Pertanyaan dari berbagai Pihak dikarenakan dalam SK tersebut Ketua Umum maupun Sekjen selaku unsur Pimpinan tidak pernah membubuhi tanda tangan,seyogyanya SK Pada saat Pembentukan dan Pengangkatan bagi setiap Pengurus yang sah dalam kepengurusan dalam setiap organisasi.

Terkait akan hal tersebut, menurut Suheri Nasrul Tanjung selaku Ketua DPD PWRI Propinsi Kalimantan Barat kepada para awak media dirinya sangat menyayangkan mengenai Pembekuan beberapa SK yang di Keluarkan tersebut.

Pembekuan beberapa SK yang dimaksud menurutnya pada saat ini tanpa alasan yang belum begitu jelas dikarenakan tanpa adanya komunikasi serta koordinasi dan tidak menutup kemungkinan karena ada suatu “ambisi” serta “keinginan “dan kuat syarat dengan beberapa kepentingan.”tuturnya.

Pembekuan SK ini berdampak langsung pada beberapa program dan kebijakan yang telah direncanakan sebelumnya oleh sebagian Pengurus DPD dan DPC yang seharusnya dijalankan berdasarkan SK tersebut. beberapa pihak yang terkena dampak merasa dirugikan, dan mempertanyakan legalitas tindakan tersebut.

“Pembekuan sebuah SK harus memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,dan Jika tidak hal ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang serta akan berdampak negatif terhadap kepercayaan publik,”tegas Hery sapaan akrab beliau yang berkecimpung di jurnalistik kurang lebih dua puluh tahun.

“Polemik mengenai pembekuan SK ini diharapkan dapat segera diakhiri dengan penjelasan yang jelas dan langkah-langkah perbaikan yang konkrit”.pungkasnya mengakhiri.

Sementara itu di tempat terpisah Thomas Mamahani Mantan Ketua DPC PWRI Kabupaten Kayong Utara juga menambahkan

Ia menyayangkan sikap dari Pengurus DPP PWRI tidak melayang kan surat langsung kepada dirinya, tapi melalui Sekretaris DPC PWRI Kayong Utara

“Saya sebenarnya tidak terlalu seriuss menyikapi SK Pembekuan dari DPP PWRI, karena selama ini untuk mengurus dan membesarkan nama PWRI juga menggunakan anggaran pribadi Kawan -Kawan di Kayong Utara tidak pernah dari DPP Membantu materi ke Kayong Utara,” singgung nya.

“Kami tidak perlu khawatir SK Pembekuan dari DPP PWRI untuk Kabupaten Kayong Utara, Sebab tidak berada di organisasi tersebut saya juga nulis Berita dan mendapat kan penghasilan dari prusahaan media tempat saya bekerja,. Intinya bukan PWRI yang meng-gaji saya. Santai aja kita,” tambahnya

Lebih lanjut Thomas menjelaskan, Organisasi PWRI itu hanya wadah untuk ngumpulnya bagi kawan-kawan berprofesi sebagai jurnalis

“Dan untuk Independensi prusahaan media merupakan kekuatan media atau wartawan untuk berdiri sendiri tanpa adanya intervensi dari pihak lain yang membuat berita menjadi tidak berimbang.” terangnya

“Jadi tanpa PWRI. Masih banyak kok wadah perkumpulan yang lain untuk berkumpul nya para wartawan di Kalbar.” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *