Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKota PontianakKriminalTerbaru

Satu Orang Terduga Pengedar Narkotika Diamankan Polisi

43
×

Satu Orang Terduga Pengedar Narkotika Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota mengamankan seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tanjung Raya 1 Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur, Kamis (21/10/21) sekitar pukul 20.30 Wib.

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H, melalui pesan siaran rilis pers WhatsApp, Jumat (22/10/2021).

“Tersangka berinisial T als A, kami amankan sekitar pukul 20.30 Wib, di Jalan Tanjung Raya 1 Pontianak Timur. Baru kami rilis hari ini karena kami harus melakukan pengembangan jaringan,” ungkap Kasat Narkoba Joko Sutrianto.

Menurut Joko, pihaknya berhasil menyita 1 klip transparan barang yang diduga narkoba jenis sabu seberat 26,83 gram yang disimpan tersangka di dashboard mobil yang dikendarai.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pengkapan tersangka berawal Anggota Sat Res Narkoba Polresta Pontianak Kota mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki diduga kuat membawa Narkotika menggunakan mobil yang sedang berada di sekitar Jl. Tanjung Raya I Kec. Pontianak Timur.

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan dan ketika kendaraan dengan ciri-ciri dimaksud terlihat melintas di Simpang Lampu Merah Jl. Tanjung Raya I Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur langsung diberhentikan oleh anggota, dengan disaksikan warga yang melintas dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakannya, kami temukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu disimpan didalam dasboard tengah mobil,” ucapnya.

Kasat Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., menambahkan saat ditanyakan tentang kepemilikan barang bukti narkotika tersebut tersangka mengakui adalah miliknya dan akan dibawa ke Kota Singkawang untuk dijual kembali, (bahwa tersangka sudah lebih dari satu kali membawa shabu dari Pontianak untuk dijual kembali ke Singkawang).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota guna penyidikan lebih lanjut. (WB/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *