Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKabupaten BengkayangKriminalTerbaru

Polres Bengkayang Berhasil Ringkus Pelaku PETI

72
×

Polres Bengkayang Berhasil Ringkus Pelaku PETI

Sebarkan artikel ini

Foto : Jajaran Mapolres Bengkayang Malaksanakan Pers rilis

Sumber ; JM/ANR

Bengkayang -Polres Bengkayang berhasil menangkap pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) Selasa (02/04/2024)

Dalam kegiatan pengungkapan Peti di hadiri oleh Wakapolres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna, S.H., S.I.K. Satreskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyutomo Putra.S.Tr,K.,S.I.K.,M.H., Bersama Pju Polres Bengkayang.-

Dikesempatan tersebut, Kompol Anne Tri Sefyna, S.H., S.I.K., Wakapolres Bengkayang menyampaikan bahwa
hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana ilegal,

“Khususnya dalam 3 bulan pertama pada tahun 2024 hal ini kami lakukan sebagai wujud kebudayaan tetap bergerak semaksimal mungkin untuk menindak tegas pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Bengkayang, yang telah merusak keberlangsungan huntan,” ucapnya.

“Kami harapkan dengan adanya pengungkapan ini juga dapat menjaga kondisi kita serta menciptakan rasa aman dan nyaman pada Masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bengkayang, dan Kami menghimbau kepada seluruh unsur untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dapat merusak alam yang akan kita tinggalkan nanti kepada anak maupun cucu kita nanti,”himbaunya

Selain itu di tempat yang sama,Satreskrim polres Bengkayang IPTU Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menerengan dalam Press release tindak pidana (PETI) pertambangan ilegal tampa izin.
XXll/ 2024 spkt satreskrim Polres Bengkayang tanggal 15 Maret 2024, Kemudian untuk yang LP kedua yaitu LP/XXXlll/2024 spkt,1 satreskrim Polres Bengkayang tanggal 15 Maret 2024 untuk pasal yang disangkakan yaitu tindak pidana pertama pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang perambalan mineral dan batubara atau Minerba junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara denda paling banyak 100 miliar rupiah

Lebih lanjut IPTU Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan,
untuk tempat kejadian perkara yaitu dua-duanya bertempat di beberapa lokasi di sekitar Kabupaten Bengkayang yaitu di aliran sungai teriak Dusun sugiro Desa Rodaya Kecamatan ledo Kabupaten Bengkayang,

Untuk modus Pak Randy yaitu pelaku untuk melakukan pertambangan di daerah tertentu dengan menggunakan rangkaian mesin yang dirapi sendiri tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak memperhatikan keselamatan bekerja keselamatan alam dan reklamasi atas kegiatan pertambangan yang dilakukan Barang bukti yang sudah kita amankan.

Menurutnya, yang pertama yaitu ada dua mesin diesel 30 PK 2 unit Home atau mesin pengantar 2 potong selang spiral dua potong pipa paralon dua buah jerigen dua buah Dulang dua buah tembelah 4 buah karpet dua buah tabung YRS
kompresor warna orange 2 buah engkol starter mesin
2 buah setir dan satu botol kecil air raksasa atau merkuri untuk tersangka untuk masing-masing LP yaitu ada satu orang

“Sehingga untuk tersangka ada dua orang yang pertama dengan inisial EE, SND, untuk lp,02 Kemudian yang kedua yaitu tersangka dengan inisial YRS untuk lp,03 sementara demikian yang dapat kami sampaikan,” Pungkasnya.(JEMI/ANR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *