Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminal

Polda Kalbar Tangkap 10 Tersangka Kasus PETI, Komitmen Tidak Akan Memberikan Ruang Praktek PETI

13
×

Polda Kalbar Tangkap 10 Tersangka Kasus PETI, Komitmen Tidak Akan Memberikan Ruang Praktek PETI

Sebarkan artikel ini

Foto : Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto,

 

Pontianak – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kalimantan Barat. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun 2025 yang digelar di Mapolda Kalbar, Rabu siang (31/12/2025).

Dengan nada bicara yang tegas, jenderal bintang dua ini menepis anggapan bahwa tambang emas ilegal dilakukan masyarakat semata-mata demi memenuhi kebutuhan dasar atau “urusan perut”.

Irjen Pipit menyoroti penggunaan alat berat seperti ekskavator dalam aktivitas PETI sebagai bukti bahwa pelaku utama pertambangan ilegal adalah orang-orang bermodal besar.

“Mengirim peralatan semua pakai ekskavator. Jadi saya tidak percaya dengan kata-kata orang. Orang yang melakukan penambangan (dengan alat berat) itu adalah orang kaya. Kalau orang kaya mengaku miskin, itu adalah serakah, dia tidak puas,” tegas Kapolda di hadapan awak media.

Ia menambahkan, dalih urusan perut adalah kebohongan jika di baliknya terdapat mobilisasi alat berat yang memerlukan biaya besar. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan petani yang bersyukur meski berpendapatan kecil.

Selain masalah hukum, Kapolda sangat mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan jangka panjang. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri dalam proses tambang emas ilegal mengancam kesehatan masyarakat yang mengonsumsi ikan dan air dari aliran sungai.

“Bayangkan makan ikan yang di dalamnya ada kandungan sianida dan merkuri. Berapa anak-anak kita yang stunting? Stunting itu bukan hanya badannya, otaknya juga ikut stunting. Inilah mengapa saya perintahkan anggota untuk melakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kerusakan struktur tanah yang dibalik secara paksa, sehingga lahan subur (topsoil) hilang dan tidak bisa lagi ditanami komoditas produktif seperti jagung atau kedelai.

Kapolda juga mengibaratkan risiko kerusakan bawah tanah Kalbar dengan tragedi Lapindo jika pengerukan liar terus dibiarkan. Baginya, melindungi alam adalah tanggung jawab moral kepada Tuhan dan generasi mendatang.

“Saya tidak peduli jika di-framing sebagai oknum yang melindungi penjahat. Yang penting niat saya sudah sampaikan di hadapan Allah SWT. Barang milik Tuhan di dalam perut bumi itu diganggu-ganggu, pertanyaannya itu hanya memperkaya berapa orang saja,” pungkasnya.

Pihaknya memastikan akan tetap keras menolak segala bentuk kompromi terhadap aktivitas PETI demi menjaga keselamatan ekosistem dan masa depan masyarakat Kalimantan Barat.

Sementara itu beberapa waktu lalu.(29/12) Ditkrimsus Polda Kalbar memalui konferensi pers nya, Polda Kalbar berhasil mengungkap 31 Kasus PETI Selama Juli–Desember 2025, Sepuluh orang telah ditetapkan Tersangka

 

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, AKBP Prinanto, menjelaskan bahwa selama enam bulan terakhir aparat kepolisian telah menangani sedikitnya 31 perkara PETI yang tersebar di sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat.

“Selama enam bulan terakhir, mulai Juli sampai Desember 2025, pengungkapan kasus PETI terus dilakukan dan para tersangka sudah ditetapkan,” kata Prinanto di hadapan awak media. Senin (29/2025)

 

Di tempat yang sama Kabagbinopsnal Ditkrimsus Polda Kalbar AKBP Ya Muhammad Ilyas membenarkan pengungkapan kasus tersebut

“Sepuluh tersangka yang ditangani langsung oleh Polda Kalbar masing-masing berinisial S, A, SY, LH, ZI, AT, YS, AG, DH, dan N,” ujar Ilyas. Perkara-perkara itu teregister dalam Laporan Polisi Nomor 367 Romawi Tahun 2025.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *