Foto : Dua Orang yang mengaku dari perusahaan pembiayaan Oto Finance melakukan penagihan kepada konsumen di Jalan Perdamaian, RT 032/RW 016, Dusun 4 Kenanga, Desa Pal IX.
Sumber: (GGN)
Pontianak – Dua orang yang diduga sebagai karyawan dari perusahaan pembiayaan Oto Finance dilaporkan melakukan praktik penagihan tidak sesuai prosedur terhadap seorang konsumen di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (09/5/2025) pukul 18.00 WIB di kediaman konsumen di Jalan Perdamaian, RT 032/RW 016, Dusun 4 Kenanga, Desa Pal IX.
Menurut keterangan yang dihimpun, kedua pria berinisial ST dan seorang rekannya mendatangi rumah konsumen dan mengetuk pintu secara berulang saat korban tengah makan malam bersama keluarga. Dalam interaksi tersebut, terjadi adu argumen terkait tunggakan cicilan sepeda motor Honda Vario yang telah menunggak selama dua bulan. Konsumen menyatakan tengah mengupayakan pelunasan melalui pinjaman tambahan. Namun, pihak penagih tetap memaksa pembayaran dilakukan dalam waktu satu hari, dengan alasan tuntutan target perusahaan.
Tindakan tersebut diduga melanggar kode etik dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di sektor pembiayaan. Penagihan seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang profesional dan tidak mengandung unsur tekanan psikologis, apalagi intimidasi di rumah pribadi konsumen.
Dalam konteks hukum, tindakan ini berpotensi bertentangan dengan:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa; serta
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang mengatur bahwa penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar hukum.
Surat Edaran OJK No. 12/SEOJK.07/2014 tentang edukasi dan perlakuan yang adil terhadap konsumen, yang menegaskan larangan penggunaan kekerasan atau tekanan dalam proses penagihan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Oto.
Keluarga korban saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melaporkan insiden tersebut ke aparat penegak hukum dan OJK sebagai otoritas pengawas industri keuangan.
Perlu diketahui, konsumen yang merasa dirugikan oleh praktik penagihan semacam ini dapat melapor melalui Layanan Konsumen OJK 157 atau mengakses portal pengaduan konsumen melalui situs resmi OJK.
Sementara itu di tempat terpisah, Tatang Suryadi S.H sosok Pengacara terkenal di Pontianak sedikit memberikan informasi dan edukasi hukum terkait Undang -undang Jaminan Fidusia kepada masyarakat,
Menurutnya, Fidusia artinya pengalihan hak suatu benda atas dasarnya kepercayaan, dimana pengalihan hak kepemilikan benda tersebut dibawah pengawasan pemilik benda.
“Artinya debitur/sebutan perusahaan atau individu yang berhutang uang kepada lembaga uang lain, melakukan permohonan terkait permohonan kepada leasing. Jadi ketika permohonan itu disetujui, terjadilah perikatan antara finance dengan debitur,” ucap Tatang
“Jadi di dalam perjanjian itu ada namanya klausul/ketentuan khusus dalam suatu perjanjian, dapat bersifat memperluas atau membatasi. Ketika debitur melakukan wanprestasi maka terkadang adanya eksekusi yang dilakukan finance tersebut melalui pihak ke tiga ya itu depkolektor,” sambungannya.
Lebih lanjut Tatang Suryadi mengatakan, terkadang ini pihak dari Debitur melakukan kewajiban lebih dari nilai objek benda tersebut. Seumpanya nilai objek itu seharga Rp.20 juta
“Terkadang Debitur malakukan kewajiban lebih dari Rp. 20 juta. Ketika Debitur melakukan wanprestasi terus objek tersebut semerta-merta langsung dieksekusi oleh pihak ketiga tersebut,” ujar Tatang
“Sebenarnya yang berhak melakukan eksekusi itu adalah juru sita pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya ada putusan yang dikeluarkan pengadilan terkait sengketa itu. Bukan depkolektor maupun pihak ke tiga,” tambahnya
Dirinya menjelaskan, selama ini masyarakat tidak pernah melakukan upaya hukum terkait eksekusitorial, sebenarnya mereka mempunyai hak dan kewajiban.
” Hak kewajiban kreditur adalah mengembalikan kelebihan dari debitur dari hasil proses pelelangan. Hak debitur itu wajib dikembalikan dari nilai itu,” Ungkap Tatang Suryadi
Lanjunya, selama ini dilakukan eksekusi dari pihak finance menyatakan rugi dan selama ini juga dirinya tidak pernah mendengar debitur melakukan upaya hukum terkait eksekusi.
Tatang Suryadi menghimbau kepada masyarakat, apalagi melakukan pengembilan kendaraan atau jenis barang lain dengan cara kridit
“Yang penting kuncinya satu, objek Fidusia tersebut tidak boleh berpindah tangan, selama objek Fidusia tidak berpindah tangan dan masih dikuasai orang tersebut, tidak ada namanya eksekusi. Itu bersifat Perdata,” tutupnya.(tIm)