Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahPolitik

Ketua Komisi lll DPRD Prov Kalbar, Angkat Bicara Terkait Unjuk Rasa

55
×

Ketua Komisi lll DPRD Prov Kalbar, Angkat Bicara Terkait Unjuk Rasa

Sebarkan artikel ini

Pontianak – Ketua komisi III DPRD Provinsi Kalbar Drs. H. Irsan, S.Ag, MH angkat bicara terkait unjuk rasa, pada hari Kamis(08/10/2020)

Dikatakan Irsan, menyampaikan aturan UUD yang dibuat akan dikaji oleh kami sebagai anggota dewan propinsi kalimantan barat,” tentunya kami akan mengkaji beberapa pasal yang dimungkinkan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, tuntutan Mahasiswa saya anggap ini baik tapi jangan anarkis silahkan apa yang menjadi permasalahan terhadap draf undang – undang itu disampaikan kepada kami selaku perwakilan masyarakat,” dan setelah itu nanti akan kami rapatkan disemua fraksi – fraksi DPRD provinsi Kalbar dan kami usulkan beberapa pasal yang tidak sesuai yang menjadi tuntutan masyarakat,” jelasnya.

Dikatakan nya lagi, oleh karena produk ini sebenarnya bukan dibuat oleh DPRD provinsi akan tetapi menjadi suatu hal yang wajib bagi kami ketika ada aspirasi dari masyarakat,” maka dari itu kami meminta draf tuntutan itu seperti apa dan kita akan kaji aturan – aturan tersebut,” terangnya.

Lanjutnya, walaupun kami dari partai PKB mendukung undang – undang cipta kerja ini akan tetapi kami di daerah belum tentu juga setuju dan sepakat atau sepaham, oleh karena itu kami juga tidak akan tinggal diam kita akan melakukan kajian – kajian dan kami akan melihat beberapa tuntutan masyarakat di Kalbar ini seperti apa.

“Dikarenakan UUD ini baru dibuat kita juga belum mengkaji secara khusus mana draft dan pasal yang menjadi tuntutan masyarakat oleh karena itu masyarakat juga harus mengerti,”ujarnya

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, UUD memang sudah disahkan akan tetapi apabila tidak sesuai maka pemerintah masih ada peluang lewat peraturan perundang – undangan (Perpu) kalau perlu kita tuntut beberapa pasal yang tidak sesuai sesuai aturan yang ada,

” Oleh karena itu apabila semua masyarakat menuntut seperti itu tentunya DPRRI mengatur ulang juga presiden juga harus mengambil sikap terhadap UUD itu.”Pungkasnya.(Z3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *