Foto: Istimewa
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat teknis percepatan pengesahan badan hukum koperasi desa/kelurahan Merah Putih, Selasa (27/5), yang dilaksanakan secara luring dan daring. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan kementerian, organisasi notaris, pemerintah daerah, dan aparatur desa se-Kalimantan Barat. Turut hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor.
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat yang menekankan pentingnya pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai tahap awal pendirian koperasi desa. Ia menargetkan kenaikan signifikan jumlah desa pelaksana Musdesus dari 660 menjadi 1.060 desa.
“Musdesus adalah pondasi awal yang harus dipercepat, agar koperasi bisa segera berdiri dan berdampak bagi ekonomi desa,” ujarnya saat memberikan sambutan.
Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa hingga kini terdapat 97 permohonan pemesanan nama koperasi melalui sistem AHU Online, dan 33 koperasi telah memperoleh Surat Keputusan pendirian. Dari total 340 notaris yang terdaftar di Kalbar, 302 notaris sudah aktif menggunakan sistem untuk mendampingi proses pendirian koperasi.
Prayudi Syamsuri, Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI sekaligus perwakilan Satgas Koperasi Merah Putih, mengingatkan pentingnya sinergi antarpihak untuk mempercepat proses pendirian koperasi.
“Kita harus hindari miskomunikasi di lapangan. Kolaborasi notaris, pemerintah daerah, dan aparatur desa adalah kunci,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari 12 dokumen yang disyaratkan untuk mendirikan koperasi, lima di antaranya bersifat wajib. Namun saat ini tengah diupayakan penyederhanaan dokumen menjadi tiga jenis saja guna mempercepat proses.
Beberapa poin penting dalam rapat meliputi pembatasan maksimal 10 pemesanan nama koperasi per notaris, kewajiban pemesanan nama dalam tiga hari setelah notaris ditugaskan, serta pendampingan Musdesus oleh notaris dan Dinas Koperasi.
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalbar Rosemerry Aref menyatakan bahwa notaris telah berperan aktif sebagai penyuluh dalam menjembatani pemahaman kepala desa tentang pendirian koperasi.
“Kami mendampingi kepala desa sejak awal, termasuk menjelaskan dokumen yang diperlukan. Ini bentuk komitmen kami,” ujarnya.
Rapat teknis ini menghasilkan beberapa langkah tindak lanjut utama, antara lain pemetaan ulang notaris, klasifikasi desa berdasarkan status Musdesus, serta penguatan koordinasi lintas instansi dalam mendampingi proses pengesahan koperasi.
Dengan semangat begin with the end, kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat terbentuknya koperasi desa yang legal, tertib administrasi, dan mampu menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat desa Kalimantan Barat.(*)