Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKriminalTerbaru

Gunakan Sabu! Empat Orang Diamankan Polsek Kendwangan

30
×

Gunakan Sabu! Empat Orang Diamankan Polsek Kendwangan

Sebarkan artikel ini

Foto: Istimewa

 

Ketapang – Polsek Kendawangan berhasil penangkapan terhadap empat oknum warga masing masing berinisial MN (33), YD (33), MS (38), dan AM (42). Keempatnya diamankan di sebuah rumah wilayah Kecamatan Kendawangan setelah diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Minggu (04/12/2022 ) Pukul 03.30 wib.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kapolsek Kendawangan IPTU Ananda Gunawan menjelaskan bahwa penangkapan keempat pelaku dilakukan setelah adanya informasi yang diterima anggota Polsek Kendawangan bahwa sering adanya kegiatan transaksi serta penggunaan narkoba di sebuah rumah di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

“Dari informasi yang kita terima rumah tersebut milik salah satu pelaku yaitu sdr MN ” ungkapnya

Lebih lanjut IPTU Ananda menerangkan , setelah petugas melakukan penyelidikan di lapangan yang dipimpin langsung Kapolsek Kendawangan, anggota Polsek langsung melakukan upaya hukum melalui penggrebekan di rumah tersebut, dan mendapatkan enam orang oknum warga sedang berada didalam rumah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap keenam pelaku yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat, Anggota Polsek berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku MN, YD, MS, dan AM berupa 11 plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, 2 plastik klip kecil yang berisi 15, ½ buah pil bewarna hijau yang diduga pil ekstasi, sebuah timbangan digital, sebuah handphone serta uang tunai sebesar 2.750.000. Sedangkan dua orang oknum warga lainnya sementara menjadi saksi untuk diambil keterangannya.

“Dari enam orang yang kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan, saat ini MN, YD, MS, dan AM sudah kita tetapkan sebagai tersangka sedangkan dua orang lainnya, statusnya adalah sebagai saksi,” ujar Ananda

“Hasil pemeriksaan, MN dan YD mengaku barang haram tersebut kepunyaannya. Namun kita akan terus melakukan pengembangan dilapangan termasuk mencari pemasok dari barang haram tersebut. Pastinya Polsek Kendawangan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba,” sambungnya

Menurutnya, keempat pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.(HP/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *