Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Desa Kubu Padi Diduga Berasal dari PETI

56
×

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Desa Kubu Padi Diduga Berasal dari PETI

Sebarkan artikel ini
Kepala desa dan warga bersama dinas terkait meninjau dugaan pencemaran lingkungan di Desa Kubu Padi
Kepala desa, warga setempat, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya saat meninjau lokasi yang diduga terdampak pencemaran lingkungan di Desa Kubu Padi.

PONTIANAK, RELASI PUBLIK — Dugaan pencemaran lingkungan di Desa Kubu Padi dan Desa Padi Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, merupakan konflik lama yang belum terselesaikan sejak tahun 1990. Berbagai upaya telah dilakukan masyarakat desa, namun hingga kini belum ditemukan solusi yang efektif. Jumat (20/02/2026).

Aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) diduga berlangsung di wilayah Kabupaten Landak. Limbah dari aktivitas tersebut disinyalir mengalir melalui sungai yang melintasi Desa Kubu Padi dan Desa Padi Jaya, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Limbah PETI yang diduga mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan sianida telah mencemari air sungai serta tanah di sekitarnya. Kondisi ini mengancam kelangsungan biota air dan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain merusak ekosistem, pencemaran lingkungan ini juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius bagi warga, seperti gangguan kulit, gangguan pernapasan, hingga gangguan neurologis akibat paparan zat beracun dalam jangka panjang.

Secara hukum, pencemaran ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 28H ayat (1) terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif berupa denda hingga Rp10 miliar serta pidana penjara maksimal 10 tahun.

Warga setempat, Dedi, menegaskan perlunya penanganan di tingkat provinsi karena aktivitas PETI berada di Kabupaten Landak, sementara dampaknya dirasakan di Kabupaten Kubu Raya.

“Perlu koordinasi dan kerja sama antara pemerintah provinsi, Kabupaten Landak, dan Kabupaten Kubu Raya agar kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Usman, Kepala Desa Kubu Padi, yang berharap pemerintah provinsi segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan lingkungan yang telah rusak.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya telah melakukan pengambilan sampel lingkungan di Desa Padi Jaya pada 17 Juni 2025. Namun, masyarakat menilai masih diperlukan langkah lanjutan yang lebih tegas dan menyeluruh.
(Penulis: Medi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *